Pumpunan – Perbaikan infrastruktur jalan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bukanlah menunjukkan kecerdasan dan kehebatan dari pemimpin atau kepala daerah. Namun bisa jadi sekadar pencitraan atau bahkan politik pembodohan terhadap masyarakat. Apalagi jalan tersebut gencar dibangun atau diperbaiki mendekati tahun-tahun politik. Toh, uang yang digunakan dari perbaikan jalan itu dari APBD yang minim kalau pun dari pemerintah pusat uangnya pun sedikit atau hanya pelepas tanya.
Karena untuk mendapatkan dana pembangunan lebih dari pemerintah pusat kepala daerah harus pandai melobi, menjalin komunikasi dengan banyak pihak bukan merengek meminta. Jika kepala daerah itu pandai maka uang dari pemerintah pusat akan banyak mengalir dalam tahun pertama dan kedua hingga seterusnya. Berbeda dengan kepala daerah yang merengek meminta, uang didapat hanya pelepas tanya. Pembangunan dan perbaikan jalan hanya 200 sampai 500 meter saja.
Pemimpin yang memiliki kecerdasan baik intelektual maupun politik itu, bisa membangun hal baru yang bermanfaat bagi masyarakat maupun sebodoh-bodohnya melanjutkan program yang telah ada. Sedangkan perbaikan jalan tugas pokok pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Buruk dikata, tanpa bupati, walikota bahkan gubernur defenitif pun perbaikan jalan akan dikerjakan oleh dinas terkait.
Apakah pemimpin daerah itu dikatakan berhasil jika mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat? Asal anda ketahui, banyak pemerintah pusat memberikan penghargaan kepada pemimpin daerah yang menjalankan program dari pemerintah pusat. Jadi pemimpin daerah banyak menjalankan perintah saja.
Padahal sejatinya kepala daerah memperjuangkan nasib masyarakatnya, meningkatkan perekonomian masyarakatnya dan memenuhinya hak-hak masyarakatnya dengan berbagai terobosan. Jika masyarakat masih merasakan nasih yang buruk, ekonomi semakin sulit, haknya sebagai warga tidak terpenuhi maka pemimpin daerah itu gagal.
Pemimpin daerah yang sukses itu jika ia mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat atau bahkan dunia mengakuinya karena terobosan yang dilakukannya. Tapi terkadang, pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan namun yang disebutkan pemimpin daerahnya (bupati, walikota, dan gubernur). Padahal ribuan ASN bekerja siang malam untuk mendapatkan penghargaan untuk nama baik daerah.
Setiap daerah memiliki potensi besar yang jarang dimanfaatkan oleh pemimpin daerah atau pemerintah daerahnya. Mereka sibuk dengan pencitraan, melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak efektif untuk peningkatan ekonomi masyarakat, bahkan berkegiatan di hotel tanpa hasil yang dirasakan. Padahal masyarakatnya menjerit mengembangkan usaha yang dimiliki dengan memanfaatkan potensi daerah namun tidak dibantu oleh pemerintahnya. Kalau pun ada bantuan, hanya pelepas tanya. Nah, jika gagal yang disalahkan kembali kepada mereka bukan pada pemerintah yang bekerja se-asalnya saja.
Indonesia memiliki banyak daerah yang berpotensi mengembangkan sektor pertanian khususnya sawah yang sayangnya banyak irigasi yang rusak tanpa ada perbaikan dari pemerintah. Ini yang menjadi salah satu penyebab produksi beras semakin menurun dan akhirnya diimpor. Masa negara yang agraris impor beras?
Nanti dulu soal pupuk, karena toh pupuk semakin naik karena bahan produksinya juga naik. Pupuk bisa diganti dengan pupuk organik seperti yang digunakan nenek moyang kita dulunya. Pupuk kimia pun juga menjadi faktor buruknya kualitas tanah di Indonesia. Tapi apakah pemerintah daerah anda selama ini menyosialisasikan pembuatan pupuk organik kepada seluruh petani di daerah? Mungkin hanya sekelompok kecil, yang nantinya mereka diharapkan menjadikannya ladang usaha.
Namun kita membahas soal pajak bumi dan bangunan yang naik sehingga menyulitkan para petani membayarnya apalagi lahan pertaniannya berada di pinggir jalan nasional. Sehingga tidak jarang mereka memilih menjual tanahnya yang kemudian dijadikan pembangunan rumah atau toko oleh pengusaha kaya.
Memang ada peraturan daerah yang melarang adanya alih fungsi lahan tapi anehnya aturan itu gugur jika lahan pertanian itu tidak lagi produktif. Dalam artian lahan pertanian boleh dijadikan lokasi pembangunan jika di sana tidak lagi ditanam komiditas pertanian.
Namun peraturan daerah itu bisa diakali oleh pengusaha kaya dengan membeli sawah petani dengan harga rendah karena petani memang tidak lagi mampu bayar PBB. Kemudian mereka membiarkan lahan yang dibelinya dengan harga murah tersebut dalam beberapa tahun sehingga dapat dikatakan lahan itu tidak lagi produktif. Lalu mereka dapat menjual lahan itu kembali dengan harga yang tinggi atau mungkin membangun toko atau perumahan.
Sebenarnya pemerintah daerah bisa membantu petani tersebut sehingga lahannya tidak terjual dengan membuat program. Misalnya subsidi pembayaran PBB bagi petani yang lahannya berada pada kondisi tersebut.
Jika anda merasakan hal-hal tersebut, maka perjuangan ganti kepala daerah melalui cara yang diatur undang-undang yaitu Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. Jangan termakan dengan slogan lanjutkan jika ingin mengubah pembangunan daerah dan diri yang lebih baik. Atau jika ingin seperti ini kembali atau lebih buruk lagi?