Pumpunan – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 1445H/2024M sebesar Rp105 juta dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp90 juta. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Fraksi Golkar di Komisi VIII DPR RI.
Fraksi Golkar menilai kenaikan biaya haji tersebut terlalu memberatkan jemaah haji. Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai belum ada pelayanan tambahan yang diberikan oleh pemerintah kepada jemaah haji sebagai kompensasi kenaikan biaya tersebut.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, John Kennedy Azis, mengatakan bahwa kenaikan biaya haji sebesar Rp15 juta merupakan kenaikan yang cukup signifikan. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji.
“Jelas kita tolak, karena naiknya luar biasa signifikan, sekitar Rp15 juta. Padahal, dilihat dari kondisi-kondisinya, di lihat dari proporsionalnya, tidak ada tambahan pelayanan istimewa dari peningkatan biaya itu,” kata John Kennedy Azis.
Oleh karena itu, Fraksi Golkar menolak usulan Kemenag soal biaya haji senilai total Rp105 juta.