Kewajiban dan Hak Warga Negara Serta Negara

oleh
Kewajiban dan Hak Warga Negara Serta Negara
Ilustrasi (Kompas)

Pumpunan – Sebenarnya banyak kewajiban dan hak warga negara terhadap negaraya. Begitu juga sebaliknya, banyak kewajiban dan hak negara terhadap warganya. Namun pandangan banyak orang, warga negara dan bahkan negara (dalam hal ini pemerintah) lebih dahulu meminta haknya daripada kewajibannya. Hal inilah yang menjadi permasalahan yang terus berlarut-larut yang membuat perkembangan ekonomi warga dan bangsa ini begitu lambat.  

Contoh, ketika pemerintah meminta pembayaran pajak kepada warga maka sebagai warga negara kita harus menunaikannya. Namun disisi lain warga enggan membayar pajak karena merasa jangankan membantu peningkatan usaha, fasilitas publik seperti jalan banyak yang tidak sesuai dengan harapan. Padahal jika kita mendahulukan kewajiban maka hal serupa tidak akan pernah terjadi.

Sebenarnya kita sudah mendapatkan hak sebagai warga negara meskipun belum maksimal. Mulai dari keamanan, kebebasan, memperoleh pendidikan, berkumpul, memiliki sesuatu hingga berkeluarga. Hal itu belum tentu dapat diperoleh jika tidak ada negara. Begitu juga negara yang sebenarnya sudah mendapatkan haknya dari warganya. Namun perlu kita sadari kewajiban kita kepada negara belum sepadan dengan apa yang kita dapatkan.

Meskipun bangsa ini terus diterpa kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan khususnya perpajakan namun sebagai warga negara harus tetap menunaikan kewajiban membayar pajak. Hal tersebut karena sebuah negara memerlukan dana untuk memenuhi kewajibannya kepada warganya. Kewajiban tersebut merupakan hak dari warga negara. Karena adanya hak yang diperoleh oleh warga negara maka warga negara bisa beraktifitas khususnya bidang ekonomi yang sebagian kecilnya digunakan untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara yaitu pajak.

Baca Juga:
Pengertian Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara

  1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
  2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
  3. menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya (Pasal 29, ayat 2)
  4. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
  5. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
  7. membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
  8. mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
  9. memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4).
  10. memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31, ayat 5)
  11. memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
  12. menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2).
  13. mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
  14. memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
  15. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2)
  16. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)

Kewajiban Warga Negara Terhadap Negara

  1. taat dan menjunjung tinggi dasar negara Indonesia: Pancasila.
  2. taat dan menjunjung tinggi Konstitusi atau UUD 1945 dengan hasil amandemen I, II, III, dan IV sebagai sumber hukum tertinggi dan konstitusional.
  3. enghormati pemerintah yang sah hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat dalam pemilihan yang demokratis.
  4. membela negara bila negara RI dalam ancaman musuh baik dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
  5. taat hukum dan peraturan yang berlaku di tanah air dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan.
  6. menjunjung tinggi dan menghormati lambang-lambang kebesaran negara.
  7. membayar pajak bagi setiap penduduk yang berdomisili di tanah air sebagai kontrak sosial yang melekat sebagai warga negara di RI.
  8. menghormati hak-hak orang lain, terutama menghormati HAM orang lain dalam tatanan dan pengaturan hukum yang berlaku.
  9. membina kesadaran hukum dan menghormati hukum sebagai kontrak sosial atau kesepakatan bersama dalam menegakkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah bersama wakil-wakil rakyat sebagai hukum yang sah, dan kewajiban lain yang patut dengan etika yang berlaku umum.

Hak Warga Negara

  1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
  3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
  4. hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B ayat 2)
  5. mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
  6. memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
  7. pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
  8. bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
  9. memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
  10. status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
  11. memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
  12. kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
  13. kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
  14. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  15. perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
  16. bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
  17. hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
  18. mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
  19. jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
  20. mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
  21. hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
  22. bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
  23. identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
  24. ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
  25. mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1).

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi:

  • _.2012.Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.