Pumpunan – Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal tersebut berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Di dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah pendidikan agama, pendidikan Pancasila, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi Indonesia sehingga pendidikan Pancasila dapat diartikan sebagai pendidikan ideologi bangsa ini. Tujuannya agar warga negara dapat mengkaji, menganalisis, dan memecahkan masalah-masalah bangsa dengan menerapkan nilai-nilai dasar Pancasila. Sehingga nantinya terbentuk warga negara yang paham terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu juga untuk memupuk rasa cinta dan nasionalisme terhadap negara Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Pancasila Sejarah dan Fungsi
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Secara umum tujuan pendidikan Pancasila yaitu agar warga negara memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar bernegara. Mulai dari sila pertama sampai dengan sila kelima. Namun pendidikan Pancasila di tingkat perguruan tinggi memiliki tujuan yang lebih spesifik, yaitu
1. Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Mahasiswa dapat mengembangkan karakter manusia Pancasilais dalam pemikiran, sikap, dan tindakan.
3. Agar mahasiswa menghayati dan memahami jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. Supaya mahasiswa dapat menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.
5. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis. Selain itu mahasiswa memiliki sifat berkeadilan dan bermartabat berlandaskan Pancasila serta mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Baca Juga: Tiga Tokoh Pengusul Pancasila
Landasan Pancasila sebagai Dasar Negara
Lalu apa dasar yang melatarbelakangi kita sebagai warga negara harus memahami pendidikan Pancasila? Setidaknya ada empat landasan yang melatarbelakangi pendidikan Pancasila, yaitu historis, kultural, yuridis, dan filosofis. Keempat landasan tersebut merupakan dasar disusunnya Pancasila dan menjadi ideologi bangsa.
Historis
Landasan Historis adalah fakta-fakta sejarah yang dijadikan dasar untuk merumuskan dan mengembangkan Pancasila sehingga digunakan sebagai dasar Negara Indonesia. Proses perumusannya diambil dari nilai-nilai pandangan hidup masyarakat mulai dari kehidupan prasejarah, sejarah Indonesia lama, masa kejayaan nasional, perjuangan bangsa melawan penjajahan, proklamasi kemerdekaan, hingga perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kultural
Landasan kultural adalah pengembangan Pancasila didasarkan atas nilai-nilai yang diagungkan. Adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan Indonesia secara umum tergambar dalam Pancasila. Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa sehingga harus diwariskan ke generasi penerus.
Yuridis
Landasan Yuridis merupakan aturan perundang-undangan yang mendasar. Pancasila secara yuridis konstitusional secara formal menjadi dasar negara sejak dituangkannya rumusan Pancasila dalam pembukaan UUD 1945.
Filosofis
Landasan filosofis yaitu pandangan hidup (filsafat hidup) berbangsa di nusantara menjadi dasar penyusunan Pancasila. Pancasila yang merupakan filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Dibalik Pembentukan BPUPKI oleh Jepang
Pentingnya Pancasila untuk Penerus Bangsa
Mempelajari, memahami, dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara tidak saja untuk mempertahankan dan memajukan negara namun menghormati leluhur bangsa ini. Hal tersebut karena Pancasila disusun berdasarkan seluruh aspek kehidupan nenek moyang Indonesia yang keseluruhannya mengalir dalam jiwa dan raga kita.
Namun saat ini Indonesia mengalami banyak permasalahan yang tidak dapat diselesaikan pemerintah saja. Permasalahan tersebut mulai dari pemanfaatan negatif perkembangan teknologi, korupsi, terorisme, intoleran, hingga narkoba. Permasalahan tersebut harus segera diatasi agar negara ini tidak semakin terpuruk.
Pemanfaatan teknologi kearah negatif dapat merusak tatanan kehidupan sosial dan bernegara yaitu dengan menyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Korupsi tidak saja dapat merusak ekonomi negara namun juga merugikan masyarakat. Terorisme membuat stabilitas negara terancam sehingga dapat mengganggu kehidupan bahkan negara ini. Intoleran menjadi permasalahan yang tidak saja dapat memecah antar agama namun juga adat, budaya, dan ras di Indonesia. Dan narkoba menjadi salah satu faktor perusak ekonomi, sosial, dan kesehatan generasi penerus bangsa. Bahkan narapidana terbanyak di lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini berasal dari kasus narkoba.
Sebagai warga negara dan generasi penerus bangsa kita harus memahami dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar bernegara. Tujuannya agar kita dapat membentengi diri agar tidak terpengaruh dengan hal yang dapat menyeret kita ke dalam permasalahan tersebut. Bila perlu kita dapat menjadi pihak yang dapat memberantas permasalahan yang sedang dihadapi bangsa ini.
Sumber
Rindjin, Ketut. 2012. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Kompas Gramedia
Nuranisa, Arini. 2021. Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, Ketahui Landasannya!. BPIP.