Persyaratan lengkap daftar PPK Pemilu 2024

oleh

KPU Secara resmi telah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk seluruh kecamatan di Indonesia untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  Masa kerja PPK mulai dari 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Pendaftaran tersebut menggunakan aplikasi SIAKBA atau  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. Meskipun menggunakan aplikasi ada baiknya anda mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu sebelum membuka aplikasi tersebut sehingga tidak mengganggu proses pendaftaran. Berikut kami sampaikan terkait dengan persyaratan tersebut.

Persyaratan Calon Anggota PPK 

a. Warga Negara Indonesia (WNI),
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, 
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan,
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK (yang didaftar),
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, 
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Baca Juga: Kisi-kisi pertanyaan seleksi PPK Pemilu 2024

Kelengkapan Dokumen Persyaratan Daftar PPK 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, 
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
c. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
d. surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan: 
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik,
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, 
  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, 
  7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara 
Pemilu,
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas),
  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung, dan
  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik, 
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, 
g. daftar riwayat hidup; 
h. Pas Foto Berwarna 4×6.
 
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Pariaman sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik diserahkan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis. 

Jadwal Perekrutan PPK

20 sampai 24 November 2022 merupakan pengumuman pendaftaran PPK, 20 sampai 29 November 2022 penerimaan atau mulai pendaftaran. Lalu 21 November sampai 1 Desember 2022 merupakan tahapan penelitian administrasi, dan 2 sampai 4 Desember 2022 tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi.  

Lalu 5 sampai 7 Desember 2022 merupakan seleksi tertulis, 8 sampai 10 Desember 2022 tahapan pengumuman hasil seleksi. 2 sampai 10 Desember 2022 merupakan tanggapan dan masukan masyarakat, dan 11 sampai 13 Desember 2022 tahapan wawancara calon anggota PPK.

Pada 14 sampai 16 Desember 2022 merupakan pengumuman hasil, 16 Desember 2022 tahapan penetapan anggota PPK, dan 4 Januari 2023 dilaksanakan pelantikan.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.