Pumpunan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memperbaiki 101 data pemilih di daerah itu.
“Hasil pengawasan kami pada proses Pemilu 2024 khususnya pencocokan dan penelitian, menemukan 101 data pemilih yang harus diperbaiki,” kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq seperti yang diterima Pumpunan pada Kamis.
Baca juga: Sejarah Pembentukan dan Tugas Bawaslu
Ia mengatakan 101 data pemilih tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Padang Pariaman yaitu Enam Lingkung enam kejadian, IV Koto Amal empat kejadian, Patamuan 10 kejadian, Sintoga 22 kejadian, V Koto 15 kejadian, V Koto Timur 15 kejadian, dan VII Koto 29 kejadian.
Sedangkan fenomena yang terjadi tersebut yaitu ada warga yang belum dicoklit 48 kejadian, sudah dicoklit tapi nama tidak ada di stiker sebanyak empat kejadian, dan kesalahan dalam pengisian stiker sebanyak 21 kejadian.
Selanjutnya sudah dicoklit tapi belum ditempel stiker sebanyak sembilan, belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker sebanyak satu kejadian, perbedaan stiker dengan tanda bukti pendaftaran empat kejadian, sudah meninggal namun dimasukkan ke stiker dua kejadian, dan lain-lain 12 kejadian.
“101 jumlah saran perbaikan yang diberikan oleh Panwaslu kecamatan, PPK menindaklanjuti semua saran perbaikan tersebut,” katanya.
Anton mengatakan dalam mengawasi proses Pemilu khususnya data pemilih pihak berkoordinasi dengan KPU Padang Pariaman serta jajarannya, melakukan pengawasan secara melekat, dan melakukan uji petik.
Namun Bawaslu Padang Pariaman mengalami kesulitan mengakses data pemilih sehingga tidak memiliki data pembanding. Pihaknya juga mengalami keterbatasan sumber daya manusia (SDM) sehingga tidak bisa mengawasi seluruh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Karena kekurangan SDM tersebut kami tidak bisa melakukan pengawasan melekat terhadap semua Pantarlih,” ujarnya.
Anton meminta masyarakat melaporkan terkait dengan ketidak terdaftaran sebagai pemilih pada Pemilu 2024 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut diperlukan karena jika tidak terdaftar sebagai pemilih maka akan menyulitkan ketika waktu pemungutan suara dan bahkan berakibat pada hilangnya hak pilih.