Pumpunan – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pesta demokrasi di seluruh wilayah Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bawaslu mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), menerima aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif dan pidana Pemilu berdasarkan tingkatan. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bawaslu yang diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun tugas Bawaslu sifatnya mengawasi dan menindak pelanggaran dan sengketa proses Pemilu namun lembaga tersebut harus mengutamakan pencegahan.
Baca juga: Bawaslu Padang Pariaman Sarankan Perbaiki 101 Data Pemilih
Sejarah Singkat Pembentukkan Bawaslu
Pembentukkan Bawaslu tidak terlepas dari proses Pemilu pada masa orde baru yang dinilai tidak sesuai dengan harapan. Masyarakat menduga terjadinya kecurangan dan ketidakadilan dalam proses pesta demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan Pemilu pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 namun pada saat itu belum dikenal dengan istilah pengawasan. Masyarakat di Indonesia mempercayai proses pemilihan tersebut terlaksana dengan baik.
Kelembagaan pengawas Pemilu muncul dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) pada pelaksanaan Pemilu 1982. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu. Banyak pihak yang memprotes atas maraknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pada Pemilu 1971.
Pemerintah mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan Pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). LPU merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).
Di era reformasi, pemerintah membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen sehingga bebas dari campur tangan penguasa. Hal tersebut karena Lembaga Pemilihan Umum (LPU) merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Kelembagaan pengawas Pemilu kembali dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu kembali semakin kuat dengan terbitnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pengawas Pemilu dibentuk di tingkat Provinsi dengan nama Bawaslu provinsi yang diiringi dengan penguatan dukungan unit kesekretariatan dan kewenangan untuk menangani Sengketa Pemilu.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka dibentuklah Bawaslu kabupaten dan kota permanen yang sebelumnya hanya bersifat Ad hoc dengan kewenangan menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu
Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Meskipun Bawaslu berperan penting dalam proses Pemilu yang jujur dan adil di Indonesia namun banyak masyarakat yang belum mengetahui tugas, wewenang dan kewajibannya. Hal tersebut membuat masih ditemukannya anggapan negatif masyarakat terkait lembaga itu. Berikut kami bagikan tugas, wewenang dan kewajibannya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas Bawaslu
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan Peserta Pemilu;
4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Bawaslu
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau meng ajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang undangan.