JKA Bawa BPJPH Latih Ratusan UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis

oleh
JKA Bawa BPJPH Latih Ratusan UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis berdialog ringan dengan peserta Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Halal gratis di Pariaman, Kamis (6/4). (Pumpunan)

Pumpunan – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis (JKA) membawa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melatih sekitar 700 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat (Sumbar) mengurus sertifikat halal gratis.  

“Pengurusan sertifikat halal ini gratis untuk pelaku usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah. Jadi ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha,” kata John Kenedy Azis di Pariaman, Kamis (6/4).

Pelatihan tersebut perlu dilakukan mengingat banyaknya pelaku usaha makanan di Sumbar yang belum memiliki sertifikat kehalalan produk padahal peluang usahanya untuk berkembang besar. 

Kegiatan pelatihan tersebut mulai dilaksanakan di Kota Pariaman pada Kamis (6/4) dengan melibatkan 100 pelaku usaha. Kegiatan dilanjutkan dihari yang sama terhadap pelaku usaha di Kabupaten Padang Pariaman.  

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis menjawab pertanyaan pelaku UMKM pada saat Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Halal gratis di Pariaman, Kamis (6/4). (Pumpunan)

Tidak saja di Pariaman dan Padang Pariaman sosialisasi dan pelatihan tersebut dilanjutkan hingga Minggu dengan melibatkan ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Agam.

Ia mengatakan pengurusan sertifikat kehalalan produk saat ini sudah mudah semenjak adanya undang-undang ciptakerja. Saat ini jangka waktu pengurusan hanya 20 hari semenjak berkas persyaratan lengkap. 

Pentingnya Sertifikat Halal

Ia menyampaikan terkait dengan pentingnya produk memiliki sertifikat agar usaha yang dijalankan masyarakat dapat terus berkembang. 

“Banyak keunggulannya kalau produk kita memiliki sertifikat halal, supermarket saja sekarang sudah mensyaratkan adanya sertifikat halal,” katanya. 

Baca juga: 195 Rumah di Padang Pariaman dapat Bantuan Renovasi dari JKA

JKA mengatakan pada saat pelatihan tersebut ia tidak saja memotivasi pelaku usaha namun juga menjemput aspirasi dalam hal pengurusan sertifikat. Aspirasi dari pelaku usaha tersebut sebagai bahan baginya untuk disampaikan kepada pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan. 

Pada kesempatan tersebut JKA juga meminta pelaku usaha untuk memanfaatkan teknologi informasi yang tidak saja untuk promosi namun juga pemasaran. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.