Sederet Alasan THR dan Gaji ke-13 ASN tidak cair 100 persen

oleh

Pumpunan – Pemerintah tahun ini tidak bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebesar 100 persen terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Keputusan berat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 dan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sri Mulyani memaparkan alasan hal yang biasa disalurkan setiap tahunnya itu tidak bisa direalisasikan tahun ini.

Permasalahan tersebut diantaranya pemerintah masih membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut. Penanganan yang dilakukan pemerintah yaitu khususnya pemulihan dan antisipasi.

Ketidakpastian politik global khususnya perang Rusia dan Ukraina yang belum kunjung berakhir juga menjadi penyebabnya. Selain itu perubahan kebijakan moneter negara-negara di dunia juga dapat menyebabkan pelemahan ekonomi nasional.

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ujarnya.

Pada tahun ini komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Besarannya hanya 50 persen saja. Sedangkan untuk instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

“Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Sri Mulyani.

Ia berharap THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat,” tambah Sri Mulyani.

Referensi: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.