Tilang mobile yang akan diterapkan di Sumbar

oleh

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan menerapkan penindakan pelanggaran (tilang) elektronik berbasis ETLE Mobile Camera Hand Held guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat tertib berlalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Jumat di kutip dari Antara Sumbar mengatakan penilangan secara elektronik ini nantinya akan dilakukan secara mobile atau patroli oleh petugas dengan menggunakan telepon pintar.

Telepon pintar tersebut dilengkapi aplikasi ETLE sehingga ketika petugas menemukan pelanggar lalu lintas maka petugas akan melaporkannya melalui aplikasi tersebut.

“Petugas berkeliling, jika menemukan pelanggar mereka akan memotretnya. Bisa jadi tidak ada interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar namun setelah itu ada surat tilang yang datang ke rumah,” kata dia.

Fokus pelanggaran yang ingin dikurangi adalah pelanggaran kasat mata di antara tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari satu orang, berkendara dengan kecepatan tinggi, dan mengoperasikan telepon saat berkendara.

Selanjutnya anak di bawah umur membawa kendaraan dan kendaraan melawan arah juga menjadi sasaran dari penilangan menggunakan aplikasi tersebut.

Untuk tahap awal penerapan sistem penilangan tersebut hanya di Kota Padang namun dalam waktu dekat tentu akan dilanjutkan ke sejumlah daerah lain di Sumbar.

Saat ini pihaknya sedang menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat dalam kurung waktu dua pekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.