Pumpunan – Hukum Islam atau syariat Islam adalah peraturan yang tujuannya mengatur segala urusan umat dalam menangani perkara dunia dan akhirat. Ia dapat menjadi jalan yang ditempuh manusia untuk menuju jalan Allah.
Hukum merupakan bagian dari Islam sehingga posisi ajaran Islam lebih luas dari pada hukum. Ajaran Islam berkaitan dengan aqidah, akhlaq, dan ilmu pengetahuan. Sedangkan hukum umumnya dikaitkan dengan ibadah dan muamalah yang menjadi domain fiqh.
Kata ‘hukum’ berasal dari bahasa Arab yaitu hakama-yahkumu-hukman (masdar) yang dalam Kamus Arab-Indonesia Mahmud Junus diartikan dengan menghukum dan memerintah. Hukum juga diartikan dengan memutuskan, menetapkan, dan menyelesaikan setiap permasalahan.
Menurut Muhammad Daud Ali, hukum dapat dimaknai dengan norma, kaidah, ukuran, tolak ukur, pedoman yang digunakan untuk menilai dan melihat tingkah laku manusia dengan lingkungan sekitarnya.
Secara umum hukum Islam dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’iy. Berikut Penjelasannya.
Baca Juga: Apa Saja Sumber Hukum Islam
Taklifi
Hukum taklifi yaitu hukum yang menghendaki seseorang melakukan suatu perbuatan, melarangnya, dan disuruh memilih antara melakukan atau meninggalkannya. Taklifi terdiri dari al-wujub (wajib), an-nadbu (sunnah), al-ibahah (mubah), al-karoheh (makruh), dan al-haromah (haram).
- al-wujub atau wajib adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan menerima dosa. Contoh: salat lima waktu, puasa ramadhan, dan melaksanakan ibadah haji bagi muslim yang mampu.
- an-nadbu atau sunnah adalah suatu perbuatan yang dikerjakan yang diperintah untuk mengerjakan tapi tidak menjadi kewajiban. Orang yang mengerjakan perbuatan sunnah maka akan menerima pahala tetapi tidak akan mendapatkan dosa apabila meninggalkannya. Contoh: salat rawatib yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat wajib, membaca shalawat, dan sedekah.
- al-ibahah atau mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama untuk mengerjakannya maupun meninggalkannya. Contoh: sarapan, menjalankan bisnis, dan berolahraga.
- al-karoheh atau makruh adalah perbuatan yang apabila ditinggalkan akan lebih baik daripada mengerjakannya. Contoh: merokok.
- al-haromah atau haram adalah perbuatan yang apabila dilakukan atau dikerjakan akan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkannya maka akan mendapatkan pahala. Contoh: berbuat zina, minum alkohol, judi, dan mencuri.
Baca Juga: Ka’bah Sebagai Simbol Perlawanan Terhadap Berhala
Wadh’iy
Hukum wadh’i adalah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai suatu sebab, syarat, atau sebagai penghalang bagi sesuatu yang lain.
- sebab adalah sesuatu yang bisa menyampaikan seseorang kepada sesuatu yang lain (Hasbiyallah, 2013:36), yang menjadi akibatnya. Contoh: masuknya bulan suci Ramadhan menjadi pertanda adanya kewajiban berpuasa. Masuknya bulan Ramadhan disebut sebab, sedangkan adanya kewajiban berpuasa disebut akibat hukum. Masuknya bulan Ramadhan adalah sesuatu yang jelas dan dapat diukur (Shidiq, 2011:134-135).
- syarat adalah sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain sebagai tanda (Hasbiyallah, 2013:38). Contoh: hubungan perkawinan suami istri adalah menjadi syarat untuk menjatuhkan talak. Jika tidak ada perkawinan maka tidak adanya talak, tetapi bukan berarti dipahami bahwa dengan adanya hubungan suami istri akan menetapkan adanya talak. Wudhu adalah syarat sahnya salat, tanpa wudhu maka tidak sah mendirikan salat. Tetapi bukan berarti adanya wudhu menetapkan adanya salat (Shidiq, 2011:137).
- penghalang (mani’) memiliki arti sesuatu yang dengan wujudnya dapat meniadakan hukum atau membatalkannya. Contoh: seorang anak berhak mendapatkan warisan dari ayahnya yang sudah meninggal. Namun karena beberapa hal bisa menjadi penghalang bagi si anak untuk mendapatkan warisan seperti murtad dan kematian ayahnya disebabkan karena dibunuh olehnya (Shidiq, 2011:139).
- ‘azimah adalah hukum yang berlaku secara umum yang telah disyariatkan Allah sejak semula tidak ada kekhususan lantaran suatu kondisi. Contoh: salat lima waktu yang diwajibkan kepada semua mukallaf dalam semua situasi dan kondisi.
- rukhsah adalah keringanan hukum yang disyariatkan Allah dalam kondisi tertentu yang menghendaki keringanan (Wahab Khalaf, 1992:204). Contoh: keringanan menjalankan ibadah bagi orang sakit dan melakukan perjalanan jauh.
- sah (Al-Shihhah) adalah perbuatan yang dilakukan bisa dikatakan sah apabila telah memenuhi dengan sempurna rukun dan syarat serta terlepas dari penghalangnya.
- batal (Al-Buthlan) adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan tuntutan syariat dan tidak sempurna rukun dan syaratnya makan perbuatan tersebut batal oleh syariat.
Baca Juga: Cerita Lengkap 25 Nabi dan Rasul Allah
Referensi:
- Fitriani, Dhaifina. 2021. Al-Ahkam: Kategori dan Implementasi. Jurnal. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Syafi’ie, M. 2021. Perihal Islam dan Hukum. Universitas Islam Indonesia (FH UII).
- Kompas