Polisi ungkap kasus BBM oplosan di Pariaman

oleh
Polisi ungkap kasus BBM oplosan di Pariaman
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis (kanan) meninjau tempat penyimpanan barang bukti BBM oplosan saat jumpa pers di Pariaman, Rabu. (Pumpunan)

Pumpunan – Kepolisian Resor (Resor) Kota Pariaman, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus bahan bakar minyak atau BBM oplosan yang diduga dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pariaman Timur.

Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan motornya yang rusak setelah membeli BBM eceran di kota tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut Polisi Pariaman melakukan penelusuran dan mengungkap kasus BBM oplosan jenis Pertalite dan Pertamax yang diduga dilakukan oleh ibu rumah tangga di Desa Cubadak Mentawai, Kecamatan Pariaman Timur berinisial SD (37).

Baca Juga: Anak Pedagang Sate Pariaman Diterima Kuliah di Amerika

“Pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Pertamax ini berawal dari laporan masyarakat, masyarakat mengeluhkan motor mereka rusak akibat BBM yang dioplos oleh pelaku,” kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan saat penggrebekan di rumah pelaku ditemukan 1.600 liter BBM jenis Pertalite dan Pertamax beserta BBM ilegal dari Palembang. BBM ilegal dari Palembang tersebut digunakan sebagai bahan baku untuk mengoplos BBM jenis Pertalite dan Pertamax dengan mencampurkan pewarna yang dibeli secara daring.

Sayangnya BBM oplosan tersebut tidak saja dijualnya secara enceran di kios miliknya namun juga dijual kepada sejumlah penjual BBM enceran lainnya di Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

“Pelaku mengaku melakukan ini untuk mendapatkan untung lebih besar dari usaha yang dilakukannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pariaman Laksanakan Tabuik Akhir Bulan Ini

Polres Pariaman saat ini sedang menelusuri pemasok minyak ilegal dari Palembang tersebut karena perbuatannya tidak saja merugikan negara namun juga masyarakat.

Kepolisian setempat menerapkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kedapa pelaku dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Pada kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk tidak membeli BBM enceran guna menghindari peredaran BBM oplosan serta dampak kerugian yang ditimbulkan.

Akibat perilaku pelaku maka tidak saja merugikan pemilik kendaran namun juga pedagang BBM eceran jujur yang menggantungkan hidup pada bisnis kecil-kecilan tersebut.

Baca Juga: Polisi Pariaman Lakukan Patroli Siber Jaga Keamanan Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.