Thaharah atau Bersuci dalam Islam

oleh
Thaharah atau Bersuci dalam Islam
Ilustrasi: Thaharah atau Bersuci (Muhammadiyah)

Pumpunan – Thaharah atau bersuci dalam Islam yaitu bersih dan suci dari hadas dan najis. Suci dari hadas ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi, dan tayamum sedangkan bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat, dan pakaian menggunakan air yang bersih.

Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci. Air tersebut bisa berupa air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air dari salju, air telaga dan embun.

Pembagian Air

Ditinjau dari segi hukumnya air itu dapat dibagi 4 bagian yaitu:

  • Air suci dan menyucikan, yaitu air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci.
  • Air suci dan dapat menyucikan tetapi makruh digunakan, ialah air musyammas atau air yang dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan emas.
  • Air suci tetapi tidak dapat menyucikan, seperti air musta’mal yaitu air yang telah dipergunakan bersuci untuk menghilangkan hadas atau najis walaupun tidak berubah warna bau dan rasanya.
  • Air mutanajis, ialah air yang kena najis atau kemasukan najis dengan jumlahnya kurang dari dua kulah. Air ini tidak suci dan tidak dapat menyucikan jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya maka sah untuk bersuci. dua kulah sama dengan 217 liter. 

Baca Juga: Mengenal Rukun Islam dan Rukun Iman

A. Macam-macam Najis

Najis ialah suatu benda yang kotor. Misalnya bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang), darah, dan nanah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, bagian anggota badan yang terpisah karena terpotong namun sebagiannya lagi masih hidup.

Pembagian Najis dan Cara Menghilangkannya
Najis dapat dibagi tiga bagian yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassitah.
1. Mughallazah
Merupakan najis berat yaitu anjing dan babi baik kotoranya, seluruh anggota tubuhnya, liur, bulu, maupun kulitnya. Cara menyucikannya adalah harus dengan menghilangkan benda najisnya terlebih dahulu lalu membasuhnya dengan air tujuh kali basuhan dan salah satunya mencampurnya dengan tanah yang suci.

2. Mukhaffafah
Ialah najis ringan yang terdiri dari kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya. Cara menyucikannya sesuatu dari najis ini cukup dengan memercikkan air pada yang terkena najis jenis ini.

3. Mutawasitah
Mutawasitah yaitu semua najis selain dari najis berat dan ringan. Adapun najis mutawasitah seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang (kotoran) kecuali air mani. Selain itu yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang dan bulunya (kecuali bangkai manusia ikan dan belalang).  

Najis mutawasitah dibagi dalam dua yaitu ainiyah dan hukmiyah.

  • Ainiyah merupakan najis yang berwujud atau memiliki warna aroma dan rasa.
  • Hukmiyah ialah najis yang tidak memiliki warna aroma dan rasa atau tinggal hukumnya saja seperti bekas kencing, arak yang sudah kering dan sebagainya.

Benda yang terkena najis mutawasitah dapat disucikan dengan cara membasuh sekali asal sifat najisnya hilang. Caranya dengan membasuh tiga kali basuhan atau siraman jika jenis najis hukmiyah cara menggunakannya cukup dengan mengalirkan air saja pada  najis tadi

B. Najis yang Dimaafkan

Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh dan dicuci. Misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau darahnya sedikit, debu dan air gorong-gorong yang mengecek sedikit yang sukar menghindarinya.

Makanan dan minuman beku yang terkena tikus dan cicak maka yang terkena saja yang wajib dibuang sedangkan yang lain boleh dikonsumsi. Jika makanan dan minuman cair maka semua makanan dan minuman tersebut harus dibuang karena telah terkena najis. Hal tersebut karena tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Islam juga mengenal dengan istinja. Istinja yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air yang bersih.

Adab buang air dalam Islam yaitu: jangan dilakukan di tempat terbuka, jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, dan jangan berbicara kecuali terpaksa kalau terpaksa membuang air di tempat terbuka maka hendaknya jangan menghadap kiblat. Selain itu juga jangan membawa dan membaca kalimat Al-Quran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.