Sejarah dan Makna Negara Hukum Indonesia

oleh
Sejarah dan Makna Negara Hukum Indonesia
Ilustrasi: Hukum (Shutterstock)

Pumpunan – Negara hukum Indonesia bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan menciptakan kehidupan layak bagi warga negara. Dengan suatu negara memiliki hukum maka pemerintahannya dan masyarakatnya dapat mewujudkan penerapan HAM dan kehidupan.  

Perlindungan terhadap HAM tersebut karena HAM merupakan hak dasar dan kodrat setiap orang yang keberadaannya sejak dalam kandungan. Bahkan  dianggap sebagai pemberian Tuhan sehingga negara wajib melindunginya. Di Indonesia perlindungan HAM diatur secara yuridis yang terletak pada UUD Negara RI 1945.

Baca Juga: Menjaga Identitas Nasional di Zaman Modern

1. Pengertian dan Konsep Negara Hukum

Secara terminologis istilah negara hukum merupakan terjemahan dari kata ‘Rechtsstaat’ atau ‘Rule of law’. Istilah ‘Rechtsstaat’ digunakan oleh para ahli hukum di daratan Eropa Barat sedangkan ‘Rule of Law’ digunakan oleh tradisi Anglo–Saxon. Lalu di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).

Sederhananya, negara hukum berarti negara yang menganut dan menjalankan fungsi berasaskan hukum. Dengan negara menganut asas hukum maka setiap warga negaranya harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri.

Selain itu, negara hukum juga memiliki konsep norma dan kekuasaan. Hukum menjadi dasar setiap tindakan pemerintah dan rakyat yang menjadi bagian dari negara yang utuh.

Oleh karena itu dapat disimpulkan hukum merupakan pemimpin sesungguhnya dari sebuah negara dan membawahi setiap dari elemen-elemen kenegaraan.

Baca Juga: Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara

2. Ciri-Ciri Negara Hukum

Menurut Albert Venn Dicey, negara hukum harus memenuhi tiga ciri-ciri berikut, yaitu:

  • ‘Supremacy of law’, tempat tertinggi dalam suatu negara dan setiap orang wajib mematuhinya.
  • ‘Equality before the law’ setiap orang tanpa memandang status dan latar belakang, sama di depan hukum. Selain itu, setiap orang memiliki hak yang sama dan setara untuk mengakses hukum tersebut.
  • ‘Due process of law’ setiap orang yang diperhadapkan dengan proses pengadilan, dijamin hak-haknya sebagai manu

Pada abad 20 konsep negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Tujuannya untuk memperluas peran pemerintah tentang tuntutan dan dinamika perkembangan zaman. Konsep negara hukum material memiliki sejumlah ciri yaitu sebagai berikut.
a. HAM terjamin oleh undang-undang
b. Supremasi hukum
c. Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi kepastian hukum
d. Kesamaan kedudukan di depan hukum
e. Peradilan administrasi dalam perselisihan
f. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan berorganisasi
g. Pemilihan umum yang bebas
h. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Baca Juga: Unsur-unsur Terbentuknya Negara

3. Negara Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum yang bahkan disebutkan di dalam konstitusi. Dasar yuridis Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945 (amandemen ketiga) yaitu “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsep negara hukumnya mengarah pada terciptanya kehidupan demokratis, terlindungi HAM, serta kesejahteraan yang berkeadilan.

Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan dalam konsep negara hukum dalam arti material atau arti luas (Winarno (2010). Hal tersebut dapat dilihat dari perumusan tujuan bernegara yang tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Selain itu, yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan negara hukum bangsa ini dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan Pasal 34 UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

Berikut ciri-ciri negara hukum Indonesia;
1. Hukum secara keseluruhan bersumber dari Pancasila.
2. Harus berkedaulatan pada rakyat.
3. Sistem pemerintahan yang berdasar pada konstitusi.
4. Setiap orang dijamin memiliki persamaan di depan hukum.  
5. Ada lembaga hukum negara yang tidak dapat diintervensi dalam pelaksanaan tugasnya.  
6. Ada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Baca Juga: Bentuk-bentuk Negara di Dunia

4. Sejarah Konsep Negara Hukum di Indonesia

Para pendiri bangsa telah mengemukakan gagasan negara hukum untuk Indonesia hampir satu abad yang lalu meskipun pada waktu itu masih dalam konteks hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Yaitu melalui gagasan Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, serta hak politik rakyatnya diakui dan dihormati.

Sehingga cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan bukan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada sidang BPUPKI para pendiri bangsa hanya memasukkan gagasan tersebut.

Pada sidang tersebut dikemukakan istilah ‘rechtsstaat’ dan berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan yaitu negara sosialis dan negara serikat. Meskipun terdapat perdebatan namun karena tekad ingin merdeka disepakati konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Semangat pendiri bangsa secara formal dapat ditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950. Di dalam konstitusi tersebut dimasukkan Pasal-pasal 110 yang termuat dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948.

Baca Juga: Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

5. Makna Negara Hukum di Indonesia

Secara yuridis dalam arti material negara hukum Indonesia dimaknai bahwa Indonesia adalah negara hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state) yang membawa implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan inovatif.

Esensinya ialah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan progresif. Akomodatif berarti mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat yang dinamis. Adaptif berarti mampu menyesuaikan dinamika perkembangan zaman sehingga tidak pernah usang. Dan progresif berarti selalu berorientasi kemajuan, perspektif masa depan.

Referensi: 

  • 2012. Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
  • Dachi, Mesakh Ananta. 2023. Pengertian Negara Hukum, Konsep, dan Ciri. Media Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.