Pumpunan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajak masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu saat bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Pada tahun-tahun sebelumnya peredaran uang palsu marak terjadi mulai menjelang lebaran.
Hal tersebut karena pada selama bulan ramadhan masyarakat biasanya melakukan transaksi lebih banyak dari pada bulan-bulan lainnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan di Padang, Senin yang dikutip melalui Antara. Transasksi yang banyak tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.
Baca juga: Sejarah Puasa Ramadhan untuk Orang Muslim
“Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati saat menerima atau melakukan transaksi dengan uang selama bulan Ramadhan,” kata dia.
Polda Sumbar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang cara membedakan uang asli dan palsu serta mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukannya agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.
Ia meminta masyarakat untuk memeriksa dengan teliti uang yang diterima mulai dari gambar, angka, dan tulisan yang tajam dan jelas.
Jika menemukannya uang palsu, lanjutnya maka segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang. Melaporkan merupakan upaya membantu mengurangi penyebarannya dan mencegah kejadian serupa.
Mengutip CNBC Indonesia, Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Eva Aderia di Pasar Pramuka pada tahun lalu mengemukan cara mendeteksinya. Salah satu cara mudahnya yaitu dengan melakukan 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.
“Wajib 3D setiap dapat uang, dilihat, diraba, diterawang,” ujar dia.
BI juga mengimbau agar masyarakat menukarkan uang pecahan untuk tunjangan hari raya di bank dari pada jasa penukaran uang di jalanan.
Pada Januari hingga Maret 2022 sudah ada sebanyak 33.368 lembar uang palsu yang ditemukan. Dengan rincian ditemukan di Pulau Jawa sebesar 28.017 lembar atau 83,2% atau jumlah terbanyak.
Terbesar kedua ditemukan paling banyak di Sumatera yakni 3.668 lembar atau 10,9%. Selanjutnya di Sulawesi, Maluku dan Papua ditemukan 731 lembar atau 2,2%.
Itu masih pada tahun 2022, lalu bagaimana dengan 2023?