Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli

oleh
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli
Ilustrasi – Antrian pembayaran pajak di Samsat (Pajak Online)

Pumpunan – Mungkin bayar pajak kendaraan tanpa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli merupakan hal yang sulit oleh orang yang membeli kendaraan bekas. Akibatnya mereka banyak menggunakan jasa calo agar pajak kendaraannya bisa dibayar tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Sayangnya kita juga sulit membayar pajak kendaraan milik keluarga yang lokasinya di rantau sedangkan kendaraanya berada di kampung halaman.

Namun sekarang kamu tidak perlu khawatir lagi karena pemerintah telah membuat aplikasi Signal untuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan memanfaatkan telepon pintar dan aplikasi ini maka kamu dapat membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan KTP asli. 

Berikut kami bagikan cara membayar pajak kendaraan tanpa KTP asli

1. Balik Nama Milik Kendaraan

Banyak dokumen yang wajib dilengkapi jika kamu balik nama kendaraan namun tidak dengan KTP asli pemilik sebelumnya. Sebenarnya balik nama kendaraan tidak terlalu mahal jika kamu mengurusnya sendiri dan kendaraanmu tidak mati pajak dalam waktu yang lama. Kamu juga bisa memanfaatkan masa pemutihan kendaraan yang diterapkan pemerintah dimana kamu berada, namun itu menunggu momen tertentu.

Berikut syarat yang wajib saat balik nama kendaraan
– fotokopi KTP dan KTP asli pemilik kendaraan yang baru
– fotokopi KTP pemilik kendaraan lama (kalau ada)
– fotokopi STNK dan STNK yang asli
– fotokopi BPKB dan BPKB yang asli
– kwitansi pembelian kendaraan yang diberi tanda tangan oleh penjual
– hasil cek fisik kendaraan (dilakukan di kantor Samsat)

Dokumen persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map guna memudahkanmu membawa dan agar tidak tercecer saat berada di kantor Samsat.

2. Gunakan Aplikasi Signal

Saat pembelian motor bekas kamu harus memiliki aplikasi Signal dan melakukan registrasi. Aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal merupakan aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri guna mempermudah pemilik kendaraan di Indonesia membayar pajak kendaraannya. Aplikasi ini dapat didownload secara gratis di Play Store.

Pada aplikasi itu kamu diminta untuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Mulai dari dari STNK, KTP yang tertera di STNK, nomor telepon, dan email.

Namun sebelum melakukan registrasi maka hendaknya kamu memfoto e-KTP yang namanya tercantum di STNK. Kamu juga melakukan verifikasi wajah pemilik kendaraan sebelumnya. Jika kamu sudah registrasi dan data sudah terdaftar maka nantinya kamu tinggal melakukan pembayaran pajak. 

Baca juga: Tutorial Bayar Pajak Kendaraan Online Signal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.