Pumpunan – BBM bersubsidi saat ini menjadi incaran para pengendara karena harganya jauh lebih murah dibanding yang tidak bersubsidi.
Namun Pemerintah Indonesia terus mengatur penggunaan BBM bersubdi guna mengurangi penggunaan APBN. Berbagai hal telah dilakukan termasuk pelarangan pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan jenis tertentu hingga pembelian harus menggunakan aplikasi My Pertamina.
Oleh karena itu pemerintah saat ini masih terus menggodok Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kendaraan listrik Telah Diproduksi di Indonesia, Ini Daftarnya
Banyak yang belum mengetahui apakah mobil yang dikendarainya bisa menggunakan BBM bersubsidi atau tidak. Akibatnya mereka tetap mengantre di SPBU dan mencoba peruntungan dan kebaikan dari petugas.
Tidak jarang perilaku tersebut membuat kemacetan di SPBU sehingga mengganggu pengendara lain yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
Dikutip dari Kompas.co kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite oleh pemerintah yaitu mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor dengan mesin di bawah 250 cc.
Terlepas dari itu berikut beberapa mobil yang mungkin dilarang menggunakan BBM bersubsidi Pertalite:
- Honda : Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord
- Daihatsu : Xenia (kecuali varian mesin 1.300 cc), Terios, Luxio, Gran Max
- Suzuki : Baleno, XL7, SX-4, S-Cross, APV
- Mitsubishi : Xpander dan Xpander Cross
- Mazda : Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 Sedan, 6 Estate, MX-5
- Hyundai : Stargazer, Creta
- Wuling : Almaz, Cortez, Confero
- Nissan : Livina, Serena
- BMW : Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, X7, Z4, M3, M4, X3M, X4M
- Mercedes-Benz : C-Class, E-Class, CLS, GLC, GLE, GLS, S-Class, Vans
- DFSK : i-Auto, Glory 560
- Lexus : LS, LC, RX, NX, UX, LM
Sumber: Kompas.co