Tutorial Bayar Pajak Kendaraan Online Signal

oleh
Tutorial Bayar Pajak Kendaraan Online Signal

Pumpunan – Berikut kami bagikan tutorial bayar pajak kendaraan online dengan menggunakan aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Signal merupakan aplikasi resmi yang dibuat oleh Korlantas Polri guna mempermudah pemilik kendaraan di Indonesia membayar pajak kendaraannya. Aplikasi ini dapat didownload secara gratis di Play Store dengan ukuran yang ringan.

Aplikasi ini tentu sangat membantu karena selama ini pemilik kendaraan disulitkan dari segi waktu untuk pergi ke kantor Samsat di mana motor mereka terdaftar. Akibatnya tidak jarang kendaraan bermotor mati pajak yang disertai denda dan pemiliknya menggunakan calo sehingga biaya yang dikeluarkan bisa jauh lebih mahal.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli

Adapun data yang harus disiapkan yaitu STNK, e-KTP yang namanya tertera di STNK, nomor telepon seluler, dan email. Jika data tersebut sudah siap maka berikut kami bagikan tutorial pembayaran pajak kendaraan secara online.

Langkah Bayar Pajak Kendaraan Melalui Signal

1. Instal Aplikasi Signal
2. Registrasi Akun

Masukkan data yang diminta mulai dari,
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– nama sesuai e-KTP
– e-mail
–  nomor telepon seluler
– kata sandi
– ulangi kata sandi
– masukkan foto e-KTP
– verifikasi wajah
– masukkan OTP yang didapat melalui SMS
– registrasi berhasil.
– buka e-mail, klik link yang dikirimkan SIGNAL guna verifikasi ulang

3. Masukkan Data Kendaraan Bermotor
a. Untuk Kendaraan Sendiri
– pilih menu “Tambah Data kendaraan bermotor”
– ceklis opsi kendaraan “Milik sendiri”
– masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
– masukkan 5 digit angka terakhir yang ada pada nomor rangka

Baca juga: Perbedaan CBS, ABS, ISS, dan SSS pada Motor

b. Untuk Kendaraan Keluarga atau Orang Lain
– klik tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital
– setelah muncul tampilan form, masukkan nama pemilik kendaraan
– jika kendaraan milik keluarga satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
– pada kolom NRKB
– masukkan 5 digit terakhir yang ada pada nomor rangka
– masukkan NIK pemilik kendaraan
– unggah foto KTP pemilik kendaraan
– Klik tombol “Lanjut” setelah semua kolom terisi
– Dokumen berhasil ditambah.

Baca juga: Spesifikasi Honda BeAt 2023 dan Harga

4. Pembayaran
Setelah berhasil memasukkan semua data maka kamu akan mendapatkan kode bayar. Kode tersebut akan hangus dua jam setelah kode didapatkan, oleh karena itu segera lakukan pembayaran setelah kode didapatkan.
– Pencet tombol “Lanjut Proses Pembayaran”
– Generate kode bayar
– Pilih bank untuk melakukan pembayaran
– Kemudian akan muncul tampilan “Cara Pembayaran”.
– Pilih “lanjut”
– Selesai, silahkan lakukan pembayaran.

Berikut pilihan bank untuk melakukan pembayaran yaitu BRI, DKI, BNI, BCA, Danamon hingga Mandiri. Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan bukti pengesahan STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik atau e-TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.