Tujuh Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Segera

oleh
Tujuh Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Segera
Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor (Dirlantas Polda Jatim)

Pumpunan – Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia pada tahun ini menerapkan pemutihan pajak kendaraan guna memberikan keringanan terhadap pemilik kendaraan bermotor di daerahnya. Keringanan tersebut berupa diskon bahkan penghapusan denda pajak telat pembayaran. Berikut tujuh daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan di Indonesia.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli

1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah mengadakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023. Pemutihan tersebut dimulai dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023. Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023, yaitu:
– Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
– Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
– Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023

2. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/176/KPTS/013/2023. Program tersebut mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023. Keringanan pajak kendaraan ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Adapun program keringanan tersebut yaitu:
– Bebas BBNKB II
– Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
– Bebas PKB progresif.

3. Riau

Pemprov Riau menerepakan pemutihan dengan memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan yang selama ini menunggak maupun telat bayar. Program tersebut dimulai semenjak 1 Februari 2023 dan berakhir 31 Mei 2023. Ada tujuh keringanan yang diberikan, yaitu:

– Bebas denda pajak kendaraan bermotor
– Bebas BBNKB II, khusus kendaraan pembuatan sebelum 2022
– Bebas denda BBNKB II
– Bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
– Bebas pokok pajak terutang tahun keempat, kelima, dan seterusnya
– Diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru, pembuatan sebelum 2022)
– Keringanan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen.

4. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan semenjak 2 Maret 2023 hingga 2 Mei 2023. Pemutihan berlaku untuk:
– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumatera Barat
– Gratis BBN kendaraan selain BA (Sumatera Barat) atau dari luar provinsi
– Diskon 50 persen pada pembayaran pajak pertama
– Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Baca juga: Tutorial Bayar Pajak Kendaraan Online Signal

5. Lampung

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023. Program tersebut berdasarkan  Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.

Pemprov Lampung menerapkan syarat bagi masyarakat yang memanfaatkan keringanan tersebut.
– Kendaraan harus bernomor polisi Lampung (BE)
– Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
– Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50 sampai 70 persen yang besaran pengurangannya disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pemilik kendaraan yang akan mengikuti program pembebasan BBNKB harus memenuhi syarat berikut. Pertama, kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya. Kedua, pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

6. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan melaksanakan pemutihan pajak kendaraan semenjak 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023. Pemutihan pajak tersebut meliputi:
– PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak
– Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
– Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
– Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
– Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

Selain itu, Pemprov Sumatera Selatan juga melakukan penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Hal terebut dalam rangka penerapan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama dua tahun masa berlaku STNK.

7. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat menerepakan program pemutihan pajak kendaraan semenjak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023. Keringanan yang diberikan Pemprov ini yaitu berupa.

– Pembebasan denda PKB
– Pembebasan denda BBNKB II
– Gratis BBNKB II
– Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
– Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

Baca: Perbedaan CBS, ABS, ISS, dan SSS pada Motor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.