Dinamika dan Tantangan Konstitusi Indonesia

oleh
Dinamika dan Tantangan Konstitusi Indonesia
(JDIH.Sukabumi)

Pumpunan – Jika kita melihat sejarah maka banyak dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh konstitusi Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 ditetapkan sebagai konstitusi tertulis bangsa satu hari setelah negara ini memproklamasikan kemerdekaan. Mulai saat itu UUD NRI 1945 berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya.

Namun dalam perjalanannya UUD NRI 1945 terus mengalami dinamika yang hal tersebut sudah diprediksi oleh pendiri bangsa. Hal tersebut karena UUD yang dibentuk awal tersebut belum sempurna dan harus disempurnakan di masa mendatang. Oleh sebab itu semenjak diresmikan UUD NRI 1945 mengalami perubahan.

Baca Juga:
Historis, Sosiologis, dan Politik Konstitusi Indonesia

Dinamika Konstitusi Indonesia

Setidaknya Indonesia mengalami empat kali perubahan konstitusi. Adapun perubahan tersebut yaitu:

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945)
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
  4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Banyak faktor yang menjadikan konstitusi Indonesia harus berubah. Mulai dari kedatangan kembali Belanda dan sekutu ke Indonesia untuk menguasai nusantara. Cara mereka dengan memecah daerah-daerah di nusantara dengan membentuk Republik Indonesia Serikat.

Perubahan tersebut juga terjadi karena kondisi sosial, politik dan ekonomi bangsa. Dimasa orde baru kita mengalami masa kelam kepemimpinan yang otoriter serta pembatasan aktifitas berkelompok hingga krisis ekonomi pada pertengan 1997. Namun dinamika tersebutlah yang menjadikan konstitusi Indonesia semakin kuat dan berupaya mencangkup tujuan didirikan bangsa. Oleh karena itu dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali melalui sidang 1999.

  1. Sidang Umum MPR Tahun 1999
    Arah perubahan ialah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
  2. Sidang Tahunan MPR Tahun 2000
    Menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.
  3. Sidang Tahunan MPR 2001
    Mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
  4. Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
    Meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Hasil perubahan UUD itu mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

Baca Juga:
Pengertian, Fungsi, Serta Hubungan Negara dan Konstitusi

Tantangan Konstitusi Indonesia

Banyak tantangan yang dihadapi konstitusi Indonesia mulai semenjak awal kemerdekaan hingga sekarang dan bahkan mungkin di masa yang akan datang. Tantangan yang dihadapi saat ini tersebut yaitu:

  1. Konflik antara kebijakan pemerintah dan hak asasi manusia
    Dalam beberapa kasus, kebijakan pemerintah dapat melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Dalam hal ini, konstitusi dapat menjadi alat untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan bahwa kebijakan pemerintah berada dalam batas-batas konstitusional.
  2. Kesenjangan sosial dan ekonomi
    Konstitusi Indonesia menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, namun implementasinya masih banyak yang tertinggal. Oleh karena itu, tantangan bagi konstitusi adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam praktiknya.
  3. Korupsi
    Korupsi merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan masyarakat. Konstitusi Indonesia menjamin pemberantasan korupsi, namun implementasinya masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, tantangan bagi konstitusi adalah bagaimana memastikan bahwa lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan korupsi dapat berfungsi secara efektif.
  4. Multikulturalisme
    Sebagai negara yang memiliki beragam budaya dan agama justru memiliki tantangan dalam penerapan konstitusi. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama dan menghargai keragaman budaya. Namun, tantangannya ialah bagaimana mengelola perbedaan dan keragaman ini secara harmonis dan adil, sehingga tidak menimbulkan konflik dan diskriminasi.

Dalam menghadapi dinamika dan tantangan konstitusi di Indonesia, penting untuk memastikan bahwa konstitusi ditegakkan dan dihormati oleh semua pihak. Selain itu, perlu juga dilakukan reformasi konstitusional yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat, agar konstitusi dapat terus menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Reformasi konstitusional yang dilakukan harus dilakukan secara konstitusional dan transparan, dengan memperhatikan pandangan dari berbagai kelompok masyarakat. Selain itu, penting juga untuk memperkuat lembaga-lembaga yang berperan dalam menjaga kepatuhan terhadap konstitusi, seperti lembaga pengawasan, lembaga peradilan, dan lembaga legislatif.

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi:

MKRI,, Kemendikbud, dan Kompasiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.