Historis, Sosiologis, dan Politik Konstitusi Indonesia

oleh
konstitusi

Pumpunan – Konstitusi merupakan seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak guna mengatur dan mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan. Ia menjadi hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan.

Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala sehingga timbul istilah “yang kuat mengalahkan yang lemah”. Lalu timbul pandangan “bellum omnium contra omnes” atau perang semua lawan semua. Hal tersebut yang menyadarkan manusia membuat perjanjian antar sesama manusia yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya, timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa dan untuk menjaga perjanjian rakyat dikenal dengan istilah factum subjectioni.

Baca Juga:
Pengertian, Fungsi, Serta Hubungan Negara dan Konstitusi

Secara sederhana, sadar atau tidak setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berperilaku sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Bila kita lihat sejarah Indonesia pada usia muda, kesewenangan pernah dirasakan oleh rakyat bangsa ini. Nah, diperlukan aturan atas perjanjian dengan rakyat untuk membatasi kekuasaan pemimpin bangsa agar tidak berperilaku sewenang-wenang kepada rakyatnya. Untuk mengatur kekuasaan pemerintah diperlukan konstitusi.

Secara umum, konstitusi disusun sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan negara agar negara berjalan tertib, teratur, dan tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang dari pemerintah terhadap rakyatnya. Untuk itu maka dalam konstitusi ditentukan kerangka bangunan suatu negara, kewenangan pemerintah sebagai pihak yang berkuasa, serta hak-hak asasi warga negara. Konstitusi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara.

Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara. Hal tersebut karena negara dari sudut pandang kekuasaan dan organisasi kekuasaan. Konstitusi dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan. Misalnya  pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian kekuasaan itu disebut dengan trias politica yaitu konsep pemisahan kekuasaan.

Nah, konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.

Konstitusi Indonesia Tertulis atau UUD

Konstitusi Indonesia secara tertulis adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Para pendiri bangsa sepakat menyusun UUD sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Konstitusi Indonesia tersebut disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Meskipun UUD tersebut hanya memuat 37 pasal namun telah memenuhi tiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi. Pada Pasal 37 berisi tentang perubahan atau penyesuaian UUD yang harus ditanyakan terlebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari 1999. Hingga perubahan keempat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi. Komisi tersebut bertugas pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.

Empat Macam Undang-Undang yang Pernah Berlaku di Indonesia

  1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan UUD 1945)
  2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
  3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
  4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Baca Juga:
Integrasi Nasional Upaya Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Perubahan UUD 1945

Salah satu keberhasilan pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional. Reformasi konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan. Hal tersebut karena UUD 1945 (sebelum perubahan) dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda Sidang MPR dari 1999 hingga 2002.

  1. Sidang Umum MPR Tahun 1999
    Arah perubahan ialah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.
  2. Sidang Tahunan MPR Tahun 2000
    Menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempurnakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan¬-ketentuan terperinci tentang HAM.
  3. Sidang Tahunan MPR 2001
    Mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bernegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.
  4. Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
    Meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.

Empat tahap perubahan UUD 1945 tersebut meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, sedangkan perubahan yang dilakukan menghasilkan 199 butir ketentuan. Dari 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945, hanya 25 atau 12 persen butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. Selebihnya, sebanyak 174 atau 88 persen butir ketentuan merupakan materi yang baru atau telah mengalami perubahan.

Dari sisi kualitatif, perubahan UUD 1945 mengubah prinsip kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR menjadi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini menyebabkan semua lembaga negara dalam UUD 1945 berkedudukan sederajat dan melaksanakan kedaulatan rakyat dalam lingkup wewenangnya masing-masing. Perubahan lain adalah dari kekuasaan Presiden yang sangat besar menjadi prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Prinsip-prinsip tersebut menegaskan cita negara yang hendak dibangun, yaitu negara hukum yang demokratis.

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi:

_.2012.Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
MKRI, studocu 1 dan 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.