Pengertian, Fungsi, Serta Hubungan Negara dan Konstitusi

oleh
Pengertian, Fungsi, Serta Hubungan Negara dan Konstitusi
Dosenpendidikan.com

Pumpunan – Negara dan konstitusi adalah dwitunggal atau tidak dapat dipisahkan. Ibaratkan bangunan, negara menjadi pilar sedangkan konstitusi menjadi pondasi agar pilar dapat berdiri dengan kokoh. Hampir setiap bangsa mempunyai konstitusi sehingga konstitusi menjadi perangkat yang perannya sangat penting.

Negara

Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Fungsi negara ialah melaksanakan ketertiban dan keamanan, meraih kemakmuran dan kesejahteraan, pertahanan serta menegakkan keadilan.

Sebuah negara harus memiliki masyarakat atau rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat serta ditambah dengan unsur penunjang yaitu adanya konstitusi dan pengakuan negara lain atau internasional. Unsur-unsur terbentuknya negara tersebut harus ada agar suatu kelompok masyarakat bisa mendirikan sebuah negara.

Untuk mempelajari terkait negara bisa klik artikel Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara.

Konstitusi

Konstitusi merupakan seluruh peraturan baik yang tertulis maupun tidak guna mengatur dan mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan. Ia menjadi hukum dasar tertinggi dalam suatu negara. Adapun tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kekuasaan.

Fungsi Konstitusi

Jimly Asshiddiqie dalam (Yuliandri, 2018: 2) menerangkan bahwa konstitusi memiliki 10 fungsi khusus yaitu sebagai berikut.

  • penentu dan pembatas kekuasaan organ negara.
  • pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara.
  • pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara.
  • pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  • penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara.
  • simbolik sebagai pemersatu.
  • simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan.
  • simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
  • sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit di bidang politik maupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial dan ekonomi.
  • sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.

Baca Juga; Bentuk-bentuk Negara di Dunia

Hubungan Negara dan Konstitusi

Sebuah negara harus memiliki konstitusi agar pemerintah dapat menjalankan kekuasaannya. Sebaliknya konstitusi tidak ada tanpa negara. Hal tersebut karena pembentukan konstitusi adalah keinginan rakyat dan rakyat memiliki kedaulatan atas negaranya.

Konstitusi dibuat berdasarkan keputusan bersama sehingga ia dibuat dan disusun untuk kepentingan bangsa. Jika hal tersebut diabaikan maka rakyat dan bangsa tidak akan menerima konstitusi.

Hubungan antara dasar negara atau Pancasila dengan konstitusi terlihat pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Dari dasar negara inilah kehidupan negara dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.