Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara

oleh
Pengertian dan Teori-teori Terbentuknya Negara
Ilustrasi: Warga kibarkan Bendara Merah Putih

Pumpunan – Ada banyak teori terbentuknya negara. Namun pada dasarknya terbentuknya negara karena adanya satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu. Mereka hidup bersama dalam suatu kawasan yang memiliki pemerintahan yang berdaulat.

Sebuah negara terbentuk tidak dengan sendirinya namun karena ada sejarah panjang yang dialami oleh masyarakatnya. Setiap negara pun juga memilih bentuk negaranya berdasarkan latar belakang negaranya.

Baca Juga: Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Pengertian Negara

Istilah ‘negara’ merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Sedangkan secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Sebuah negara harus memiliki  masyarakat atau rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat serta ditambah dengan unsur penunjang yaitu adanya konstitusi dan pengakuan negara lain atau internasional. Unsur-unsur terbentuknya negara tersebut harus ada agar suatu kelompok masyarakat bisa mendirikan sebuah negara.

Baca Juga: Daerah di Indonesia Paling Sulit Ditaklukkan Belanda

Teori-teori Terbentuknya Negara

Banyak teori dari para ahli tentang terbentuknya negara. Teori terbentuknya negara dapat dilihat dari dua segi, yakni bersifat spekulatif dan evolusi. Teori yang bersifat spekulatif meliputi perjanjian masyarakat, teokratis, dan kekuatan atau kekuasaan. Sedangkan teori evolusi atau historis ialah hukum alam.

Adapun teori tersebut yaitu kontrak sosial atau perjanjian masyarakat,

1.  Kontrak Sosial atau Perjanjian Masyarakat

Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Warga negara membuat perjanjian mendirikan suatu organisasi yang disebut negara guna  melindungi dan menjamin kelangsungan hidup mereka. Teori ini menitikberatkan agar negara tidak berpotensi menjadi negara tirani.

Menurut Rousseau mengatakan kedaulatan sebuah negara berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik. Dengan kata lain, rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanyalah wakil-wakil rakyat sebagai pelaksana mandat.  Pemerintah sebagai pimpinan negara ditentukan oleh yang berdaulat dan  wakil-wakil rakyat.

2. Ketuhanan (Teokrasi)

Teori ketuhanan atau doktrin teokratis merupakan pandangan bahwa terbentuknya sebuah negara karena kehendak tuhan. Negara yang menganut ketuhanan menyatakan bahwa pendirian negara karena adanya campur tangan tuhan. Contohnya Indonesia yang memasukkan kalimat ‘dengan rahmat Allah yang maha esa’ pada Pembukaan UUD 1945.

Namun pada awalnya teori yang digunakan oleh negara di bagian timur dan barat ini sebagai dasar pembenaran kekuasaan mutlak para raja. Hak memerintah yang dimiliki raja bersumber dari Tuhan. Bahkan raja merasa dirinya sebagai wakil Tuhan yang diberikan tanggung jawab kekuasaan dan mempertanggungjawabkannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada rakyatnya atau manusia.

Akhirnya hal tersebut ditentang oleh sejumlah kalangan yang berpendapat bahwa raja menjadi tirani yang dapat diturunkan atau dilengserkan dari tahtanya. Bahkan mereka menganggap raja dapat dibunuh dan kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat.

Baca Juga: Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Pancasila

3. Kekuatan atau Kekuasaan

Sebuah negara dapat terbentuk disebabkan karena adanya dominasi negara kuat yang menjajah.  Negara yang berhasil memenangkan pertempuran dan menjajah suatu daerah membuat sebuah negara di daerah jajahannya. Hal ini dapat dilihat ketika bangsa barat menjajah bangsa timur yang setelah masa penjajahan pada abad ke-20 terbentuklah negara persemakmuran.

Teori ini berawal dari kajian antropologis atas pertikaian di kalangan suku-suku primitif. Sang pemenang pertikaian tersebut akan menjadi penentu utama kehidupan suku yang dikalahkan.

4. Hukum Alam

Negara terbentuk secara alamiah karena manusia sebagai makhluk sosial memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia merupakan makhluk sosial dan politis yang perlu mendirikan komunitas untuk mengemukakan pendapat serta menyumbangkan pemikiran. Sehingga, hukum alam tidak dapat dibuat-buat karena adanya kehendak dari alam.

Lembaga-lembaga sosial tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga sosial tersebut tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan zaman. Terjadinya negara karena historis-sosio atau dari keluarga menjadi negara.

5. Kedaulatan

Selain ke empat terori tersebut juga ditemukan teori kedaulatan. Teori kedaulatan terbagi ke dalam sum-teori yaitu:
– Kedaulatan negara, negara memegang kekuasaan tertinggi membuat hukum demi mengatur kepentingan rakyat.
– Kedaulatan hukum, hukum di atas segalanya. Hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara.

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi:

Geramedia, Merdeka, dan UIN Suska

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.