Pengertian Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

oleh
Pengertian Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Ilustrasi. (kompas)

Pumpunan – Hak dan kewajiban warga negara adalah bagian integral dari sistem hukum negara dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Warga negara dengan negara mempunyai ikatan khusus dalam mengatur kedudukan serta hubungan yang terkait dengan hak dan kewajiban warga negara. Dalam konteks Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945.

1. Warga Negara

Mungkin kita sering mendengar kata rakyat, penduduk, dan warga negara. Ketiganya sebenarnya memiliki persamaan namun berbeda definisi. Rakyat adalah semua orang yang tinggal di suatu negara, sedangkan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah atau sebuah negara. Lalu warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum.

Secara khusus, warga negara memiliki arti orang yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa dibedakan antara satu dengan lainnya. Setiap warga negara memiliki keharusan untuk melakukan kewajibannya kepada negara serta mendapatkan haknya dari negara. Kata penduduk bisa digunakan untuk warga negara asing yang tinggal sementara di suatu negara berdasarkan perjanjian diplomatik.

Sehingga dapat disimpulkan rakyat memiliki arti yang luas, penduduk memiliki arti yang lebih spesifik, sedangkan warga negara memiliki arti yang mendalam.

Baca Juga: Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara

2. Warga Negara dan Kewarganegaraan

Ada dua istilah warga negara yaitu warga negara asli atau pribumi serta non-pribumi yaitu warga negara asing (WNA) dan warga negara keturunan. Warga negara asli yaitu penduduk asli negara tersebut. Warga negara ini harus tunduk dan wajib menaati setiap hukum dan perundangan dalam negara yang ditempati.  

Banyak yang menggunakan kata warga negara, penduduk, dan rakyat. Ketiga kata tersebut sekilas memiliki persamaan yaitu sama-sama berada atau tinggal di suatu wilayah atau negara. Namun secara definisi dan penggunaan kata sebenarnya ketiganya memiliki perbedaan. Rakyat ialah semua orang yang tinggal di suatu negara. Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal di sebuah wilayah atau negara. Sedangkan warga negara adalah orang yang tinggal di sebuah negara memiliki kewajiban dan hak di mata hukum.

WNA hanya mempunyai hubungan hukum, selama mereka bertempat tinggal di wilayah negera tersebut dan mendapat perlindungan hukum selama berdomisili sementara di negara tersebut.  Warga negara keturunan atau WNI keturunan memiliki arti WNI yang memiliki orang tua WNA yang lahir dan besar serta menyatakan diri menjadi WNI. 

Kewarganegaraan adalah keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Jadi istilah kewarganegaraan membicarakan tentang anggota, perkumpulan, dan negara. 

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu: kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis serta formil dan materil.

a. Yuridis dan Sosiologis,

  • – Yuridis, adanya ikatan hukum antara warga negara dengan negara yang menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda-tandanya misalnya akta kelahiran, surat pernyataan, bukti kearganegaraan, dll.
  • – Sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum tetapi ikatan emosional, seperti perasaan, keturunan, ikatan sedarah, ikatan tanah air, dll.

b. Formil dan Materil

  • – Formil, menunjuk pada tempat kewarganegaraan.
  • – Materil, menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

Fungsi kewarganegaraan adalah pembatasan dan pengaturan kekuasaan negara. Salah satu akibat dari ikatan seseorang dengan negara ialah seseorang tidak jatuh dalam kekuasaan negara asing dan pihak lain. Negara mempunyai kekuasaan untuk memberlakukan kaidah-kaidah/konvensi internasional untuk melindungi setiap orang dan warga negaranya.

Ketentuan dan persyaratan untuk menjadi warga negara dan asas-asas kewarganegaraan yang digunakan secara hukum internasional dapat dipilah menjadi dua kategori. Dalam menentukan asas kewarganegaraan dikenal asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas berdasarkan perkawinan. Dalam aspek kelahiran terdapat asas ius soli (berdasarkan negara dan tempat kelahiran) dan ius sanguinis (berdasarkan asal usul dan genealogi keturunan).

Baca Juga: Negara Hukum dan Budaya Masyarakat Indonesia

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

Mengutip laman Kemenlu, WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.  Bangsa Indonesia asli ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi WNA atas kemauan sendiri.

Berikut kriteria WNI yang dikutip dari laman Kemenlu:

a. Setiap orang yang sudah menjadi WNI berdasarkan peraturan atau perjanjian Pemerintah RI dengan negara lain sebelum berlakunya UU 12/2006.

b. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar pasangan WNI.

c. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ayah WNI dan ibu WNA.

d. Anak yang lahir dari perkawinan sah antar ibu WNI dan ayah WNA.

e. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tanpa kewarganegaraan, atau hukum di negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

f. Anak yang lahir dari perkawinan sah di mana ayahnya WNI tapi telah meninggal dunia, dan lahirnya anak itu dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal.  Tenggang waktu tersebut diperlukan sebagai salah satu cara untuk membuktikan bahwa ia adalah anak biologis dari sang almarhum ayah yang WNI.

g. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNI.

h. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu WNA namun diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya, sebelum anak itu berusia 18 tahun atau belum kawin.  Pengakuannya harus dibuktikan secara sah dengan penetapan pengadilan.

i. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi pada waktu kelahirannya status kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak jelas.

j. Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah RI, tapi tidak diketahui siapa kedua orang tuanya (ditelantarkan).

k. Anak yang lahir di wilayah RI, tapi kedua orangtuanya tanpa kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

l. Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dan kedua orangtuanya WNI, tapi kepadanya diberikan kewarganegaraan setempat menurut ketentuan di negara tempat anak itu lahir.

m. Anak dari ayah / ibu WNA yang telah dikabulkan permohonannya menjadi WNI, kemudian ayah / ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah / menyatakan janji setia kepada NKRI.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Negara Hukum Indonesia

4. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Perincian hak dan kewajiban bagi setiap warga negara diatur dalam hukum dasar dan peraturan turunannya yang bersifat menjabarkan dalam berbagai peraturan yang derajatnya di bawah konstitusi.

Kewajiban dalam konteks negara Republik Indonesia dan mengacu pada UUD 1945, WNI memiliki kewajiban yaitu di antaranya:  
– taat dan menjunjung tinggi dasar negara Indonesia: Pancasila.
– taat dan menjunjung tinggi Konstitusi atau UUD 1945 dengan hasil amandemen I, II, III, dan IV sebagai sumber hukum tertinggi dan konstitusional.
– menghormati pemerintah yang sah hasil dari pemilihan langsung oleh rakyat dalam pemilihan yang demokratis.
– membela negara bila negara RI dalam ancaman musuh baik dari dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri.
– taat hukum dan peraturan yang berlaku di tanah air dalam mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan.
– menjunjung tinggi dan menghormati lambang-lambang kebesaran negara.
– membayar pajak bagi setiap penduduk yang berdomisili di tanah air sebagai kontrak sosial yang melekat sebagai warga negara di RI.
– menghormati hak-hak orang lain, terutama menghormati HAM orang lain dalam tatanan dan pengaturan hukum yang berlaku.
– membina kesadaran hukum dan menghormati hukum sebagai kontrak sosial atau kesepakatan bersama dalam menegakkan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pemerintah
bersama wakil-wakil rakyat sebagai hukum yang sah, dan kewajiban lain yang patut dengan etika yang berlaku umum.

Sedangkan hak sebagai WNI secara mendasar telah diatur dalam UUD 1945 terutama yang berkaitan dengan hak-hak dasar dan konstitusional yaitu di antaranya jaminan
HAM yang pasti dalam konstitusi. Hal tersebut tercantum dalam BAB X-A perihal pengaturan Hak Asasi Manusia. Adapun uraiannya yaitu sebagai berikut:
– mempertahankan kelangsungan hidup
– melanjutkan keturunan dalam perkawinan yang sah,
– jaminan perlindungan dari diskriminasi dan bebas dari kekerasan,
– mendapatkan akses kualitas hidup yang patut dan kesejahteraan yang adil,
– mendapatkan jaminan hukum yang transparan dan adil
– jaminan politik dan persamaan dalam pemerintahan, jaminan hukum untuk berserikat, berkumpul, dan berorganisasi baik sosial dan organisasi politik,
– jaminan kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya (pasal 28E, pasal 29),
– mendapatkan imbalan yang adil dalam bekerja yang adil dan layak,
– hak atas status kewarganegaraan dan cara mendapatkannya (28F),
– hak-hak dasar yang bersifat hak asasi yang melekat dalam diri setiap warga negara yang bersifat fitrah sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dicabut oleh siapapun, bahkan negara sekali pun.

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi:

Hariyanto, Erie. (2013). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Surabaya: Pena Salsabila
Binus, Kompas, Academia, Kemenlu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.