Bentuk-bentuk Negara di Dunia

oleh
Bentuk-bentuk Negara di Dunia
Ilustrtasi – Pengibaran Bendara Merah Putih (Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia)

Pumpunan – Secara umum saat ini kita mengenal dua bentuk negara di dunia yaitu kesatuan atau unitarisme dan serikat atau federasi. Masing-masing bentuk negara tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan. Bahkan setiap negara menjalankan pemerintahan dengan cara yang berbeda-beda pula.

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Sedangkan negara serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan atau terdiri dari beberapa negara bagian.

Meskipun bentuk negara pada saat ini terbagi ke dalam dua macam namun tugas utama negara tetap sama. Pertama, berkewajiban memberi rasa aman kepada semua warganya dari segala ancaman dalam bentuk apa pun. Kedua, mendorong dan menciptakan kesejahteraan ekonomi bagi semua warganya.

Baca Juga: Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara

A. Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno

Yunani Kuno diperkirakan berlangsung dari abad ke-8 sampai abad ke-6 SM. Pada masa Yunani kuno negara hanya seluas kota dan urusan negara masih sangat sederhana sekali.

Namun pada zaman tersebut sudah ada tiga bentuk negara yaitu Monarki, Oligarki, dan Demokrasi. Monarki berasal dari kata (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”) yang berarti negara diperintah oleh satu orang guna memenuhi kepentingan seluruh rakyat. Oligarki berasal dari kata (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”) yang berarti negara di pemerintah oleh sekelompok orang. Sedangkan Demokrasi berasal dari kata (bahasa Yunani “Demos” yang berarti “rakyat” yang berarti pemegang pemerintahan adalah rakyat.

Baca Juga: Unsur-unsur Terbentuknya Negara

B. Bentuk Negara Pada Zaman Pertengahan

Abad pertengahan diperkirakan terjadi antara tahun 500-1400 M. Pada masa tersebut bentuk negara sudah terbagi ke dalam dua bagian yaitu republik dan kerajaan. Bentuk kerajaan republik yaitu kepala negara dipilih dan menjalankan pemerintahan berdasarkan keinginan banyak orang dan hukum. Sedangkan bentuk negara kerajaan, pemilihan kepala negara ditunjuk berdasarkan keturunan raja atau monarki dan menjalankan pemerintahan berdasarkan keinginan seseorang atau kelompok.

C. Bentuk Negara pada Masa Sekarang

Pada masa sekarang bentuk negara yang terdiri dari dua yaitu kesatuan dan serikat.

1. Negara Kesatuan
Ciri-ciri negara kesatuan yaitu memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan. Hanya ada satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri. Selain itu penarikan pajak hanya boleh dilakukan oleh pemerintah pusat dan kurikulum pendidikan ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sistem pemerintahan pada bentuk negara kesatuan terbagi ke dalam dua macam  yaitu sentral dan otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
Pemerintahan langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat sedangkan pemerintahan daerah hanya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan ini dijalankan di Indonesia pada masa Orde Baru.

b. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Sistem pemerintahan ini yaitu adanya penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam mengurus pemerintahan di wilayahnya. Model pemerintahan ini dijalankan di Indonesia pasca Orde Baru yang dikenal dengan otonomi daerah.

2. Negara Serikat
Bentuk negara ini berawal dari sejumlah negara merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri namun sepakat bergabung menjadi satu negara. Dengan bergabung menjadi satu maka negara yang tadinya berdiri sendiri sekarang menjadi negara bagian. Negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara serikat yang telah dibentuk bersama negara lain. Hanya kekuasaan yang disebutkan yang diserahkan kepada negara Serikat. Contoh negara dengan negara serikat yaitu di antaranya diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Baca Juga: Daerah di Indonesia Paling Sulit Ditaklukkan Belanda

D. Pelaksanaan dan Cara Pemilihan Pemerintahan

Jika dilihat dari pelaksanaan atau yang menjalankan pemerintahan dan cara pemilihan pemerintahan maka negara di dunia dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1. Monarki
Pemerintahan monarki merupakan sebuah kerajaan yang tentunya dikepalai oleh raja atau ratu. Bentuk negara atau kerajaan dengan kelompok ini pun terbagi kedalam dua jenis yaitu:
– Monarki absolut yakni kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Contohnya negara Arab Saudi, Brunai, Swaziland, bhutan.
– Monarki konstitusional yakni raja atau ratu masih berperan sebagai pemimpin negara, namun mereka tidak bisa melakukan apapun sesuai keinginan. Sistem pemerintahannya dilakukan oleh parlemen. Parlemen dan perdana menteri memegang kekuasaan untuk memutuskan dan membuat undang-undang. Contohnya Thailand, Jepang, Inggris, Jordania.
– Monarki Parlementer yakni kerajaan yang dalam pemerintahannya terdapat parlemen. Para menteri yang secara individu maupun keseluruhan bertanggung jawab kepada parlemen. Raja merupakan lambang kesatuan negara dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh negara yang menganut jenis monarki ini ialah Denmark dan Belgia.

2. Oligarki
Jenis pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan dikuasai oleh sekelompok orang atau kelompok kekuasaan yang kecil. Kelompok tersebut memegang kendali atas sejumlah bidang mulai dari jajaran pemerintahan,  ekonomi dan politik.

3. Demokrasi
Pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan dengan kedaulatan tertinggi berada pada rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada pemerintah yang dipilih melalui pemilihan umum untuk mengatur negara. Pemerintah dalam hal ini presiden bertanggungjawab kepada rakyat. Contoh dari jenis negara ini yaitu Indonesia dan Amerika Serikat yang pemilihan presidennya dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Dibalik Pembentukan BPUPKI oleh Jepang

E. Cara Pemilihan Pemerintahan Demokrasi

Menurut Duguit, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarki yang kepala negaranya disebut raja atau ratu. Sedangkan jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan maka bentuk negaranya disebut republik yang kepala negaranya seorang presiden. Berikut jenis negara yang berbentuk republik.

1. Republik Absolut
Bentuk republik ini sangat bervariasi sesuai dengan pengertian demokrasi yang digunakan. Ada yang bersifat despotisme dan totaliter. Despotisme yaitu bentuk pemerintahan dengan satu penguasa baik individual maupun oligarki yang berkuasa dengan kekuatan politik absolut.  Totaliter yaitu suatu bentuk pemerintahan atau sistem politik yang menghalangi adanya pihak oposisi dan melaksanakan kendali terhadap kehidupan publik. Contohnya adalah negara-negara Amerika Selatan, negara-negara Asia, Afrika, dan yang ekstrim adalah negara-negara komunis.

2. Republik Parlementer
Bentuk republik parlementer yaitu didasarkan kepada demokrasi dengan sistem perwakilan. Kehendak mayoritas dari wakil-wakil rakyat dalam perwakilan yang memilih dan menentukan susunan fungsionaris pemerintah. Hal ini sama dengan monarki parlementer sehingga kedudukan kepala negara tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan. Indonesia pernah menganut bentuk republik ini pada tahun 1950 sampai 1959. Negara-negara yang menganut republik parlementer adalah Perancis, India, dan Pakistan.

3. Republik Konstitusional
Bentuk negara yang menganut republik konstitusional pada dasarnya berlandaskan demokrasi tetapi pemerintahannya terlebih dahulu merumuskan dasar-dasar negara dan kedudukan pemerintah serta cara pembentukannya.

Rumusan yang disepakati ada yang berbentuk perjanjian dan kebiasaan yang dianggap sebagai kehendak bersama. Keputusan berdasarkan suara rakyat namun melalui sistem perwakilan. 

Baca Juga:  Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi

Ega Gabriel. Pengertian dan Bentuk Negara. Universitas Ekasakti-AAI Padang.
Liputan6, Kompas Nasional dan Internasional, dan Hukum Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.