Tiga Tokoh Pengusul Pancasila

oleh
Tiga Tokoh Pengusul Pancasila
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. (Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta)

Pumpunan – Ada tiga tokoh perumus Pancasila sebagai dasar negara dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tiga tokoh perumus Pancasila tersebut yaitu Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Mereka mengutarakan usulan dasar negara dalam sidang BPUPKI yang dilakukan dalam mulai 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945.

Berikut ketiga tokoh tersebut dan hasil rumusannya:

1. Moh Yamin

Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945, Moh Yamin mengusulkan lima dasar negara. Lima dasar negara usulanya tersebut disampaikan dalam pidatonya secara tidak tertulis. Lima usulan dasar negara Moh Yamin sebagai berikut

  • peri kebangsaan,
  • peri kemanusiaan,
  • peri ketuhanan,
  • peri kerakyatan,
  • kesejahteraan rakyat.

Selain itu ia juga mengusulkan rancangan lima dasar negara yang merupakan gagasan tertulis yaitu:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebangsaan Persatuan Indonesia
  • Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Kerakyatan yang dipimpin olh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Mengenal Pancasila Sejarah dan Fungsi

2. Soepomo

Pada sidang BPUPKI pada 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan rumusan lima dasar negara yaitu:

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan rakyat

3. Ir. Soekarno

Presiden pertama Indonesia ini menyampaikan usulannya pada 1 Juni 1945. Adapun usulan dari Ir. Soekarno yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang Maha Esa

Baca juga: Daerah di Indonesia Paling Sulit Ditaklukkan Belanda

Usulan dari ketiga tokoh tersebut ditampung, dibahas, dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.

Piagam Jakarta

Hasil diskusi panitia sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya termasuk rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara berdasarkan Piagam Jakarta tersebut:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun rumusan tersebut ditolak oleh umat Kristen. Bahkan warga beragama Kristen di Indonesia timur menolak masuk sebagai wilayah negara ini jika rumusan itu digunakan.

Rumusan Direvisi

Mendengar kabar tersebut Moh. Hatta mengumpulkan 5 anggota PPKI untuk membahas permasalahan itu. Lima anggota tersebut yaitu Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan. Mereka menyetujui merevisi sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta.

Moh Hatta menyampaikan hasil revisi itu sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Dengan adanya sidang BPUPKI serta usaha Moh. Hatta maka lima butir dasar negara menjadi seperti yang kita kenal saat ini.

  • Ketuhanan Yang Maha Esa,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.