Mengenal Pancasila Sejarah dan Fungsi

oleh
Mengenal Pancasila Sejarah dan Fungsi
Ilustrasi – Warga membawa Burung Garuda sebagai lambang negara Indonesia (BPIP)

Pumpunan – Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari dua kata. Panca  memiliki arti lima dan sila berarti dasar, asas atau prinsip. Sehingga Pancasila dimaknai lima dasar atau lima asas atau lima prinsip.

Kelimanya menjadi dasar negara dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara untuk seluruh rakyat Indonesia. Kata ‘Pancasila’ tersebut merupakan usulan dari Muhammad Yamin saat perumusan dasar negara tersebut.

Lima prinsip atau dasar bernegara tersebut dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945 alenia IV.

“….. Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca juga: Daerah di Indonesia Paling Sulit Ditaklukkan Belanda

Arti Lima Sila Dalam Pancasila

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini memiliki arti setiap warga negara Indonesia percaya dengan adanya tuhan dan bertakwa kepada-Nya. Perwujudan rasa percaya itu disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing warga. Karena setiap warga negara boleh menganut kepercayaan masing-masing maka sila ini juga berarti adanya sikap toleransi beragama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pada sila kedua ini menekankan kepada setiap warga negara memahami kesamaan derajat setiap manusia dengan saling menyayangi dan menghormati.

Hal ini bisa membebaskan bangsa ini dari pengaruh SARA akibat perbedaan suku, agama, ras, dan golongan. Harus ditanamkan dalam diri bahwa seluruh manusia bisa saling kerja sama untuk membela kebenaran dan keadilan.

3. Persatuan Indonesia
Kemerdekaan bangsa ini dapat diraih karena adanya persatuan dari seluruh rakyatnya. Oleh karena itu sila ketiga ini memberikan penekanan kepada warga negara untuk mengutamakan kepentingan negara dibanding pribadi atau golongan. Persatuan dan kesatuan  harus menjadi prioritas utama.


4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sebagai hidup bernegara dan berbangsa warga Indonesia diminta untuk memusyawarahkan kehidupan berbangsa atau tidak kehendak sendiri atau golongan. Dalam musyawarah tersebut warga juga dituntut menerima perbedaan pendapat yang terjadi.

Setiap keputusan harus untuk kepentingan bernegara dan kepentingan bersama bukan kepentingan pribadi atau kelompok.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna sila kelima dalam Pancasila ini menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jangan sampai warga Indonesia hanya menuntut hak namun melupakan kewajibannya. Dalam artian warga negara harus menjadi manusia yang baik dan saling peduli tidak mementingkan keuntungan pribadi.

Sejarah Pancasila

Setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari kelahiran Pancasila. Tanggal tersebut juga bertepatan Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara pada sidang  Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Meskipun setiap tahun diperingati namun banyak di antara kita lupa sejarah munculnya dasar warga Indonesia dalam bernegara tersebut. 

Usia Jepang merebut kekuasaan Belanda terhadap Nusantara, negara berjulukan matahari terbit tersebut ‘disebut’ mempersiapkan bangsa ini. Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai atau  BPUPKI. Jepang berjanji akan membantu proses Indonesia mendapatkan kemerdekaan melalui BPUPKI tersebut. Namun bantuan tersebut merupakan upaya Jepang mendapatkan dukungan dari Indonesia.

Baca juga Dibalik Pembentukan BPUPKI oleh Jepang

Sidang BPUPKI dibuka pada 28 Mei 1945 sedangkan pembahasan dimulai keesokan harinya yaitu 29 Mei sampai 1 Juni 1945 dengan tema merumuskan rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengajukan pendapatnya tentang konsep dasar negara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Namun usulan tersebut belum membuahkan hasil pada sidang pertama. Akhirnya BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk membahas usulan tersebut. Setelah perundingan, Soekarno menyampaikan akhir rumusan dasar negara dihadapan peserta sidang. Ia juga menyampaikan Yamin merupakan orang yang mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara.

Akhirnya dari hasil diskusi panitia sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang di dalamnya termasuk rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara berdasarkan Piagam Jakarta tersebut

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan tersebut ditolak oleh warga non Islam. 17 Agustus 1945, Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun pada hari itu terjadi permasalahan karena rumusan ideologi negara yang baru disusun. Bahkan warga beragama Kristen di Indonesia timur menolak masuk dari Indonesia jika rumusan itu digunakan.

Mendengar kabar tersebut Moh. Hatta mengumpulkan 5 anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)  untuk membahas permasalahan itu. Akhirnya Moh Hatta menyampaikan perubahan pada sila pertama rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta hasil kesepakatan anggota PPKI. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang PPKI  pada 18 Agustus 1945,

 Perubahan rumusan dilakukan pada sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Alinea keempat dari naskah piagam Jakarta dijadikan dasar negara bernama Pancasila.

Baca juga: Tiga Tokoh Pengusul Pancasila

Fungsi Besar Pancasila Bagi Indonesia

Fungsi dan peranan Pancasila dijelaskan dalam Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peran Pancasila yang lain yaitu sebagai;
– sebagai jiwa bangsa Indonesia
– sebagai kepribadian bangsa Indonesia
– sebagai sumber dari segala sumber hukum
– sebagai perjanjian luhur
– sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
– sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
– sebagai moral pembangunan

Referensi: Detik, BPIP, dan Kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.