Unsur-unsur Terbentuknya Negara

oleh
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Ilustrasi: Upacara Bendera HUT RI

Pumpunan – Terbentuknya negara karena adanya unsur-unsur yang harus terpenuhi yaitu: masyarakat atau rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sebuah negara dapat berdiri jika memenuhi ketiga unsur tersebut.

Namun, meskipun telah memenuhi unsur tersebut negara juga harus memenuhi unsur pendukung lainnya yaitu adanya konstitusi dan pengakuan negara lain atau internasional. Berikut penjelasan unsur-unsur terbentuknya negara.

Baca Juga: Pengertian dan Teori Terbentuknya Negara

1. Masyarakat atau Rakyat

Rakyat merupakan sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh persamaan (sejarah, perjuangan, penderitaan, budaya, agama, tujuan atau lainnya) dan tinggal di suatu wilayah secara bersama. Unsur pertama ini berperanan penting sehingga disebut dengan substratum personel dari negara. Sehingga tidak mungkin suatu negara tidak memiliki rakyat.

2. Wilayah

Sebuah negara harus memiliki wilayah dengan batas-batas teritorial yang jelas sebagai tempat tinggal rakyatnya. Batas-batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional guna mengantisipasi terjadinya perselisihan antarnegara.  Wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai), dan udara. Seminimal mungkin sebuah negara hanya memiliki daratan dan udara.

Baca Juga: Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Pancasila

3. Pemerintah Berdaulat

Sebuah negara diperlukan pemimpin yang disebut dengan pemerintah. Pemerintah memerlukan aparat dan alat-alat negara untuk membuat peraturan hukum guna menjalankan pemerintahan, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya.

Sedangkan pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintahan memiliki kekuasaan tertinggi, dihormati, dan ditaati baik oleh rakyatnya maupun oleh negara lain.

4. Konstitusi

Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Sri Soemantri Martosoewignjo mengatakan tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Konstitusi merupakan cakupan sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintah dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya.

Dengan adanya konstitusi maka pemerintah mendapatkan batasan dan pengawasan serta sarana yang memungkinkan negara bisa mengatur masyarakatnya secara tertib dan terorganisir.

Baca Juga: Alasan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

5. Pengakuan Negara Lain

Unsur ini hanya bersifat deklaratif, bukan konstitutif atau tidak bersifat mutlak. Namun dapat membantu memperjelas dan memperkuat pendirian sebuah negara. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto dan pengakuan de jure.

  • Pengakuan de facto atau fakta
    Merupakan pengakuan atas fakta berdirinya sebuah negara yang didasari tiga unsur utama adanya negara yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • Pengakuan de jure atau yuridis
    Merupakan pengakuan mengenai kesahan suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Negara yang telah mendapatkan pengakuan de jure maka mendapat hak-haknya di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan kewajiban tersebut yaitu mendapatkan kebebasan bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh di antara negara-negara lain.

Baca Juga: Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan

Referensi: 

Garamedia, UIN Suska, dan Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.