Negara Hukum dan Budaya Masyarakat Indonesia

oleh
Negara Hukum dan Budaya Masyarakat Indonesia
Ilustrasi: Hukum (Shutterstock)

Pumpunan – Secara terminologis istilah negara hukum merukan terjemahan dari kata ‘Rechtsstaat’ atau ‘Rule of law’. Istilah ‘Rechtsstaat’ digunakan oleh para ahli hukum di daratan Eropa Barat sedangkan ‘Rule of Law’ digunakan oleh tradisi Anglo–Saxon. Lalu di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007).

Sederhananya, negara hukum berarti negara yang menganut dan menjalankan fungsi berasaskan hukum. Dengan negara menganut asas hukum maka setiap warga negaranya harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri.

Berdasarkan UUD 1945 pada pasal l Ayat (3) mengatakan: Indonesia adalah negara hukum. Karena bangsa kita merupakan negara hukum maka sudah seharusnya kita sebagai warga negara berbudaya hukum.

Friedman (2009) menyebutkan tiga unsur pembentuk sistem hukum, yaitu
– substansi hukum (legal substance) merupakan komponen struktural atau organ yang bergerak di dalam suatu
mekanisme, baik dalam membuat peraturan, maupun dalam menerapkan atau melaksanakan peraturan.

-struktur hukum (legal structure)merupakan produk dari struktur hukum, baik peraturan yang dibuat melalui mekanisme struktur formal atau peraturan yang lahir dari kebiasaan.

– budaya hukum (legal culture) merupakan nilai, pemikiran, serta harapan atas kaidah atau norma dalam kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Negara Hukum Indonesia

Budaya Hukum Masyarakat Indonesia

Budaya hukum adalah tanggapan umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap gejala-gejala hukum.  Jadi budaya hukum menunjukkan tentang pola perilaku individu sebagai anggota masyarakat yang menggambarkan tanggapan (orientasi) yang sama terhadap kehidupan hukum yang dihayati masyarakat bersangkutan (Hadikusuma, 1986).

Sebenarnya hukum sudah menjadi membudaya bagi rakyat Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya hukum kerajaan-kerajaan yang ada di Indonesia jauh sebelum kemerdekaan. Selain itu juga ada hukum adat yang diterapkan oleh suku-suku di Indonesia yang meskipun tidak tertulis namun banyak yang mengikuti dan mematuhinya.

Banyak pihak yang mengatakan hukum di Indonesia lebih condong pada sistem hukum Belanda dan menginginkan hukum di negara ini menggunakan hukum yang ada pada masa kerajaan atau negeri sendiri. Tapi pada saat pembentukan bangsa ini apakah banyak literatur hukum negeri ini dan tokoh yang mempelajari hukum kerajaan di Indonesia? bukankah saat ini tokoh berpendidikan belajar ke dunia pendidikan barat?  

Namun yang jelas, setelah Indonesia merdeka penguatan budaya hukum bangsa berdasarkan norma-norma atau nilai-nilai dasar yang disepakati bersama sebagai bangsa dan negara yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Meskipun kenyataannya budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari harapan karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang hukum. Hal tersebut terlihat masyarakat masih cenderung melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja.

Selain itu masyarakat masih tidak suka menyelesaikan perkara yang dihadapinya ke pengadilan. Penyebabnya karena masyarakat merasa hanya akan menambah kerugian sebab adanya pungutan yang tidak jelas bahkan pemerasan. Bahkan masyarakat tidak suka berperkara di pengadilan bukan karena menyadari penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih baik namun karena masyarakat tidak percaya pada proses penegakan hukum dan para penegak hukumnya (Mahfud, 2011).

Namun dalam beberapa tahun terakhir kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan masalah melalui ranah hukum meningkat. Buktinya pemerintah membentuk restorative justice akibat meningkatnya pelaporan permasalahan antar warga yang sebenarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Restorative justice adalah upaya penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Oleh karena itu kita harus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat sehingga terwujudnya budaya hukum atau kesadaran hukum di Indonesia.

Yuk, ikuti kami di Twitter dan Facebook untuk dapat info menarik terbaru. 

Referensi

  • Friedman, L. M. (2009). Sistem hukum perspektif ilmu sosial. Bandung: Nusa Media.
  • Hadikusuma, H. (l 986). Antropologi hukum Indonesia. Bandung: Alumni
  • Mahfud MD. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo, Cetakan ke-2. 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.