Pumpunan – Secara sederhana, demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap keputusan berdasarkan kesepakatan mayoritas baik dilakukan secara langsung maupun tidak. Dalam pengambilan keputusan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung atau perwakilan.
Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan. Konsep dasarnya “rakyat berkuasa” atau “government of rule by the people”. Sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Rakyat dapat menentukan sendiri jalannya organisasi negaranya.
Hampir semua negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental. Demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya. Sistem pemerintahan ini ternyata juga melahirkan sistem pemerintahan yang bermacam-macam mulai dari presidensial, parlementer, dan referendum.
- Sistem presidensial yaitu yang mensejajarkan antara parlemen dan presiden serta memberi dua kedudukan sekaligus kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
- Sistem parlementer yaitu pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara, sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presiden yang menjadi simbol kedaulatan dan persatuan.
- Sistem referendum yaitu meletakkan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen.
Demokrasi hampir menjadi model terbaik bagi dasar penyelenggaraan negara yang ternyata memberikan implikasi yang berbeda di negara pemakainya.
Baca Juga:
Kewajiban dan Hak Warga Negara Serta Negara
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode, yaitu 1945-1949, 1949-1965, 1966-1998, dan 1999 sampai sekarang.
1. Periode 1945-1949
Merupakan masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai. Kelemahannya yaitu memberi peluang kepada partai-partai politik dan DPR mendominasi pemerintahan. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2. Periode 1949-1965
Pada periode ini demokrasi terpimpin. Sayangnya dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Di periode ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, dan peran ABRI sebagai unsur sosial politik semakin luas.
3. Periode 1966-1998
Masa demokrasi Pancasila era orde baru. Merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial, landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPR/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain.
4. Periode 1999 sampai sekarang
Memasuki era reformasi dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru.
Baca Juga:
Pengertian Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial dan politik sangat tergantung pada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting penopangnya yaitu:
1. Negara Hukum (rechtstaat atau the rule of law)
Perlindungan hukum kepada warga negara melalui lembaga peradilan yang bebas dan tidak memihak serta menjamin hak asasi manusia.
2. Masyarakat Madani (Civil Society)
Sebuah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun negara yang demokratis yaitu adanya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
3. Aliansi Kelompok Strategis
Aliansi kelompok strategis terdiri dari partai politik, kelompok, gerakan, kelompok penekan atau kelompok kepentingan termasuk di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Baca Juga:
Baca Juga:
Dinamika dan Tantangan Konstitusi Indonesia
Alasan Pentingnya Mempertahankan Sistem Demokrasi
Demokrasi menjadi pilihan sistem pemerintahan terbaik karena dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, juga dapat berperan sebagai wadah pengikat kesepakatan nasional yang harus dihormati dan dijaga oleh seluruh masyarakat.
Karena merupakan sistem pemerintahan terbaik maka kita harus mempertahankannya dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Berikut alasan pentingnya mempertahankannya yaitu diantaranya:
- Semua warga atau anggota memiliki hak dan kewajiban mengusulkan dan membuat keputusan karena memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
- Adanya kebebasan mengungkapkan pendapat, berkumpul, beragama, dan berekspresi.
- Semua rakyat punya kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya.
- Terjadinya kontrol sosial dari masyarakat terhadap jalannya pemerintahan guna mewujudkan kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan menjamin terciptanya pemerintahan yang bersih.
- Menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.
- Menghindari pemerintahan bertindak otoriter, diktator, dan membatasi partisipasi masyarakat karena para pengusaha merasa terganggu kekuasaannya.
Baca Juga: Daftar lengkap artikel tentang kenegaraan
Referensi:
- Hariyanto, Erie. 2013. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Surabaya: Pena Salsabila
- Merdeka dan SMK GITA KIRTTI 1 JAKARTA